Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana dan Percepatan Penanganan
GARUT, PURNAYUDHA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, secara resmi mengumumkan peningkatan status penanganan bencana menjadi Tanggap Darurat yang berlaku mulai 18 April hingga 1 Mei 2026. Hal…









