Purnayudha.com, Garut-Bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD Kab. Garut Jl. Patriot Kel. Sugalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, telah dilaksanakan Kegiatan Audiensi dari Gabungan Masyarakat yang tergabung dalam Komponen LSM Garut dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kab. Garut, terkait dengan Peninjauan kembali Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Intan serta Mendesak Pihak DPRD Kab. Garut agar segera membentuk Pansus, bertindak selaku penanggung jawab kegiatan Ketua GNID Rudi Supriadi.
Adapun Audiensi tersebut diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Garut (Sdr. Aji Kurnia), Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Garut (H. Erwin Hamdani,SE), Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Garut (Sdr. Mohamad Bagas), Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut diantaranya Sdri. Ihat Solihat, Sdr. Asep Mulyana, Sdr. Chea Aprilia,S.Kep.Ners, Sdri. Riyanti Nawawi, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut diantaranya H. Iman Alirahman,SH,M.Si., Sdr. Fahad Fauzi, Sdr. Luqi Sa’adilah Farindani,SE.
Adapun hadir dalam Audiensi tersebut perwakilan Pemda diantaranya, Sekda Kab Garut (Drs H Nurdin Yana, MH., M. Si), Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Garut ( Drs. H. Bambang Hafid, M. Si), Staff Ahli Seda Kab. Garut (Sdr. Gania), Asda III Setda Kab. Garut (Sdr. Budi Gangan), Asda II Seda Kab. Garut (Sdri.Teti Saripeni), Kabag Hukum Setda Kab. Garut (Sdri. IdaN), Kabag Ekonomi Setda Kab. Garut (Sdr. Bangbang)
Adapun esensi/tuntutan yg di sampaikan oleh Gabungan Masyarakat yang tergabung dalam Komponen LSM Garut ini Terkait pengangkatan kembali Kepala Direski PDAM Tirta Intan Garut yang seharusnya ini menjadi penilaian dan rekomendasi untuk dilakukan peninjauan kembali oleh unsur Pemerintah Kab. Garut.
Menurtnya Pemilihan Direski PDAM harus secara Tranparansi dan dilakukan secara terbuka oleh dewan pengawas dan pemerintah daerah layak atau tidaknya memenuhi syarat sebagai Direski PDAM keabsaannya seperti apa.
“Banyaknya permasalahan – permasalahan di ranah PDAM Tirta Intan Garut ini, Kami mendorong kepada pihak DPRD Garut untuk segera membentuk Pansus,” ungkap perwakilan Gabungan Masyarakat yang tergabung dalam Komponen LSM Garut.
“Terjadinya kenaikan tarif melonjak tinggi yang dilakukan oleh PDAM Tirta Intan Garut sehingga menjadi tidak efektif dalam pelayanan kepada konsumen dan banyaknya keluhan – keluhan di masyarakat terkait tarif yang tidak masuk akal, selain itu yang sering terjadi dilingkungan masih terdapat pipa – pipa air PDAM yang mengalami kebocoran dan mengalami kering/tidak mengalirnya air, setelah kami melaporkan keluhan kepada PDAM tidak adanya respon atau tidak adanya ditanggapan, ” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan dari masa Audiensi, Sekda Kab. Garut (Drs. H. Nurdin Yana, MH., M.Si, menyampaikan terkait pengankatan ini ada pada masa jabatan Bupati Garut Rudi Gunawan dan Pengangkatan yang dinilai dilaksanakan sebelum masanya ini berdasarkan KPM yaitu Bupati Garut berdassrkan tafsir hukum bahwa masa jabatan direksi paling lama 5 tahun.
“Maka dari itu sebelum 5 tahun pun ini dianggap bisa diberentikan ataupun diperpanjang,” ungkap Nurdin Yana.
“Ada beberapa point secara regulatif yang mengatur bahwa pengangkatan kembali bisa dilaksanakan dengan penilaian kerja yang baik dan memang berdasarkan laporan ada beberapa poin yang mengalami peningkatan, inj alasa yang mendasari pengangkatan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu menurut Gania selaku Sekretaris Dewan Pengawas PDAM menyampaikan ada kurang lebih 3000 pelaporan dan kita suda evaluasi, mau seperti apa pelayanan yang baik jarna di sisi sarana prasarana sangat kurang.
“Terkait pengangkatan 1 desember 2023 ada surat dari direksi kepada KPM yang pertama laporan yang ke 2 permohonan pengangkatan, pengankatan dilaksanaan berdasarkan permendagri yang berlaku bahwa laporan masa kerja diberikan paling lambat 3 bulan yang berarti sebelum 3 bulan itu sudah bisa disampaikan, dan masa jabatan paling lama 5 tahun yang berarti sebelum 5 tahun bisa diberentikan dan diperpanjang.,” Ungkap Gania.
Menurtunya terkait permohonan pengangkatan berdasarkan permendagri pengangkatan kembali bisa dilaksanakan apabila telah dinilai baik degan beberapa kriteria yang telah diatur.
Lebih lanjut Gania menjelaskan bahwa Pendapatan PDAM sekarang ini dinilai sehat karena masih bisa menutup operasinal yang digunakan.
“Pencatatan meter dinilai masih lemah, saat ini kita sedang mengusahakan agar pencatatan meter bisa menggunakan sistem yang lebih canggih dan lebih akurat, kita melakukan study banding dengan wilayah lainya,” jelas Gania.
Sementara itu tanggapan Komisi I DPRD Kab. Garut (H. Iman Alirahman, SH, M.Si) , terkait kebijkak KPM dalam hal pengangkatan kembali direksi telah kita sampaikan ini didaam pandangan fraksi karena BUMD ini merupakan bagian tidak terpisah dari pengelolaan pemerintahan dan peningkatan pendapatan daerah.
“Kedudukan Bupati dan KPM ini seuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dan telah diatur dalam peraturan perundang – undangan dan mereka harus tunduk kepada peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Imam DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan kita sudah cek bahwa tidak ada surat yang dilayangkan kepada DPRD untuk konsultasi terkait pengangkatan direksi.
“Keputusan KPM terkait pengangkatan direksi dituangkan oleh Surat Keputusan Pengangkatan, akan tetapi surat keputusan ini kita telaah banyak kejanggalan didalamnya, hal ini dapat dinilai dan kita katakan cacat prosedural,” tambahnya.
“Kita minta Pemda Kab. Garut mengambil sikap yang jelas terkait hal ini dan memberikan penjelasan yang sejelas – jelasnya,” pungkasnya.
Masih ditempat yang sama tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Garut (H. Erwin Hamdani, SE) menyampaikan DPRD Kab. Garut meminta hal – hal yang menjadi aspirasi agar disampaikan secara jelas melalui surat, kita akan kaji dan kita akan berdiskusi dengan berbagai pihak untuk dapat menentukan langkah – langkah yang harus kita ambil.
“Kita harus membuat matriks dan perbandingan terkait cacat hukum, Cacat prosedur dan substansi yang menjadi patokan penilaian kinerja yang baik dari berbagai pandangan,” ungkap Erwin.
Adapun hasil Audiensi yang di tuangkan dalam Berita Acara, yaitu:
1. Pengangkatan direksi Perumda Tirta Intan Garut untuk dikaji dan didalami kembali sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
2. Fungsi pengawasan Pemerintah Daerah terhadap BUMD terutama Perumda Tirta Intan Garut untuk lebih ditingkatkan.***tim***