PURNAYUDHA.COM, Garut – Pembahasan rapat koordinasi Kecamatan Malangbong yang dihadiri oleh para Kepala Desa sekecamatan Malangbong beserta Forkopimcam juga para stakeholder yang ada di wilayah Kecamatan Malangbong, dengan tempat pelaksanaanya di Desa Sekarwangi berlangasung sangat tertib, Senin 10/06/2024.

Deden Munawar Sekretaris Camat Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut dalam wawancara dengan awak media setelah rakor di Desa Sekarwangi menuturkan, berkaitan dengan pelaksanaan rakor diawali dengan aprl gabungan kedesa-desa ini bentuk inovasi dengan tujuan untuk meningkatkan silaturahmi dan meningkatkan sinergitas dari seluruh stakeholder yang ada di Kecamatan Malangbong sehingga program yang ada di kecamatan malangbong ini bisa berjalan efektif.

Adapun pembahasan dalam rakor ini mengenai surat Mendagri no 100.3.5.5/2625/8j yang mana disitu ada beberapa pasal perubahan undang-undang no 4 tahun 2014 menjadi Undang-undang no 3 tahun 2024 disitu ada penugasan kaitan dengan masa kerja kepala desa 8 tahun kali 2 periode tapi dimasa transisi dalam surat edaran tersebut menyebutkan kepala desa yang 2 periode tersebut bisa mencalonkan kembali, jadi kepala desa yang habis masa jabatannya ditahun 2025 diperpanjang lagi 2 tahun sampai dengan 2027 kemudian di tahun 2027 yang sudah 2 periode bisa mencalonkan kembali karena masuk kedalam masa transisi begitupun sama dengan BPD, adapun kepala desa yang mengundurkan diri atau diberhentikan tidak bisa mencalonkan kembali tetapi bagi kepala desa yang sudah selesai masa jabatannya itu bisa mencalonkan sampai 3 periode jelas Deden.

Lanjut Deden, juga kita membahas hal operasi pasar bersubsidi dari Provinsi Jabar yang di sebut dengan program Opadi Jabar juga kita membahas gertak stunting karena itu sudah menjadi komitmen Pj. Bupati Garut yang di mulai dari tanggal 10 Juni sampai dengan 22 Juni 2024 yang diharapkan harus bisa mempertahankan angka stunting walaupun di malangbong di angka 11.2 persen mudah mudahan bisa ditekan lagi tapi diharapkn ada data stunting terbaru dari gertak stunting tersebut, selain itu juga kita membahas administrasi pernikahan penekanannya di Kepala Desa karena harus menandatangani izin orang tua, status catin, NA dan lainnya.

juga kita membahas pegawai yang ada di KUA pembagian wilayah penyuluh, bahkan kita juga kita membahas persiapan Qurban seperti hewan qurban yang memenuhi syarat secara agama juga memenuhi syarat secara kesehatan ini agar bisa dikoordinasikan dengan UPT Peternakan dari mulai kesehatan ternaknya dan sarat sahnya qurban yaitu berbadan lengkap.

Tak kalah penting juga kita membahas terkait menaikan indek pendidikan di Kabupaten Garut karena tahun ini adalah tahun kelulusan agar melanjutkan ke sekolah kejenjang yang lebih tinggi dengan cara dilakukan kolaborasi dari seluruh unsur dari kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat atau tokoh pemuda.

Bahkan kita juga membahas permasalahan sampah mudah-mudahan kedepan kaitan dengan pengolahan permasalahan sampah dikecamatan malangbong bisa optimal menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, aman dan nyaman ujar Deden menutup pembicaraan.

Pewarta : Riyadi

By admin

Leave a Reply