CILACAP, PURNAYUDHA.COM – Perselisihan bisnis ikan di Cilacap berkembang menjadi perkara hukum setelah seorang warga berinisial SG dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Cilacap terkait laporan dugaan pengancaman yang dibuat Advokat Wendi Napitupulu, S.H., CPLC., CPCLE.
SG memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (4/9/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Asep Muhidin, S.H., M.H. Seusai pemeriksaan, pihak SG membantah tuduhan bahwa dirinya pernah menodongkan senjata tajam jenis badik atau melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor.
Menurut Asep, perkara tersebut bermula dari kedatangan Wendi ke rumah kliennya yang disebut telah memasuki halaman rumah tanpa izin. Meski demikian, SG disebut tetap menerima kedatangan tersebut sebagai tamu.
Persoalan kemudian melebar ketika pembicaraan menyentuh keberadaan sebilah badik yang berada di rumah SG. Badik Jadi Barang Bukti Percakapan, Bukan Senjata Ancaman
Asep menyebut persoalan mengenai badik bermula dari percakapan mengenai identitas budaya. Menurut dia, SG hanya memperlihatkan senjata tradisional tersebut setelah pembicaraan menyebut latar belakang Wendi yang dikaitkan dengan Sulawesi dan Bugis.
Badik kemudian disebut hanya diperlihatkan sesaat sebelum kembali disimpan.
“Badik yang disebutkan pelapor sebenarnya hanya diperlihatkan sebagai identitas budaya suku Bugis. Tidak ada aksi menodongkan atau menghunuskan senjata sebagaimana dituduhkan,” jelas Asep seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polresta Cilacap, Jumat (4/9/2026).
Asep menilai terjadi perbedaan penafsiran atas tindakan tersebut. Apa yang menurut pihak SG merupakan pembicaraan mengenai simbol budaya, menurut laporan yang mereka hadapi justru berkembang menjadi tuduhan pengancaman.
Dalam sengketa yang sudah masuk ke ranah kepolisian, perbedaan tafsir semacam ini tentu bukan perkara kecil. Sebab satu gerakan tangan bisa menjadi cerita berbeda ketika masuk ke dalam laporan hukum.
Selain membantah tuduhan pengancaman, kuasa hukum SG juga membeberkan latar belakang kedatangan Wendi yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan transaksi ikan.
Asep mengatakan perkara tersebut tidak sesederhana hubungan jual-beli sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya. Menurut versi SG, ikan tersebut awalnya dititipkan untuk disimpan sekaligus dibantu penjualannya.
Penitipan disebut terjadi sekitar tiga hari sebelum Lebaran dengan durasi kurang lebih 15 hari. Dalam periode tersebut, harga ikan mengalami penurunan dari sekitar Rp24.000 menjadi Rp21.000 per kilogram karena bertepatan dengan masa libur panjang.
Asep mengatakan SG tidak menarik biaya penitipan. Bahkan, hasil penjualan ikan yang berhasil terjual disebut telah ditransfer kepada pemilik barang.
“Ikan dititipkan selama 15 hari hingga harga menyusut dari Rp24.000 menjadi Rp21.000 per kilogram akibat libur panjang. Penitipan itu tidak diminta bayaran, tetapi SG diminta membantu menjualkan. Hasil penjualannya pun telah ditransfer kepada pemilik ikan,” papar Asep.
Menurut Asep, pihaknya juga telah menunjukkan bukti transfer tersebut kepada Wendi.
Persoalan menjadi rumit karena sebagian ikan yang tidak terjual disebut kemudian diambil kembali oleh pemiliknya. Namun, menurut pihak SG, tagihan atas keseluruhan barang tetap dibebankan kepada kliennya.
Di sinilah sengketa dagang berubah menjadi perkara yang lebih serius. Barang dititipkan, harga berubah, sebagian barang disebut diambil kembali, pembayaran diklaim sudah dilakukan, tetapi ujungnya justru laporan pengancaman sampai ke meja penyidik. Ikan boleh membusuk karena waktu, tetapi sengketanya justru semakin segar.
Asep mengatakan laporan tersebut turut berdampak terhadap reputasi kliennya. Ia menyebut sejumlah mitra usaha SG bahkan membatalkan kerja sama setelah mengetahui adanya tuduhan dugaan pengancaman.Bagi pihak SG, persoalan itu tidak lagi sebatas pemeriksaan polisi. Tuduhan pidana yang belum terbukti, menurut mereka, telah menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi.
Karena itu, Asep menyatakan kliennya memilih mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan secara kooperatif. Bukti transaksi, menurut dia, telah disiapkan untuk mendukung klarifikasi terhadap perkara tersebut.
“Kami siap menghadapi proses hukum dan akan kooperatif karena semua bukti pembayaran telah kami kantongi,” ujar Asep
Persoalan menjadi rumit karena sebagian ikan yang tidak terjual disebut kemudian diambil kembali oleh pemiliknya. Namun, menurut pihak SG, tagihan atas keseluruhan barang tetap dibebankan kepada kliennya.
Di sinilah sengketa dagang berubah menjadi perkara yang lebih serius. Barang dititipkan, harga berubah, sebagian barang disebut diambil kembali, pembayaran diklaim sudah dilakukan, tetapi ujungnya justru laporan pengancaman sampai ke meja penyidik. Ikan boleh membusuk karena waktu, tetapi sengketanya justru semakin segar.
Asep mengatakan laporan tersebut turut berdampak terhadap reputasi kliennya. Ia menyebut sejumlah mitra usaha SG bahkan membatalkan kerja sama setelah mengetahui adanya tuduhan dugaan pengancaman.
Bagi pihak SG, persoalan itu tidak lagi sebatas pemeriksaan polisi. Tuduhan pidana yang belum terbukti, menurut mereka, telah menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi.
Karena itu, Asep menyatakan kliennya memilih mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan secara kooperatif. Bukti transaksi, menurut dia, telah disiapkan untuk mendukung klarifikasi terhadap perkara tersebut.
“Kami siap menghadapi proses hukum dan akan kooperatif karena semua bukti pembayaran telah kami kantongi,” ujar Asep.
Meski menyatakan akan mengikuti proses penyidikan, kubu SG juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila nantinya ditemukan bukti bahwa laporan terhadap kliennya dibuat berdasarkan fakta yang direkayasa.
Asep mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang ada.
“Kami serahkan pada penyidik untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Jika terbukti Wendi mengarang cerita, kami siap menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik klien,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan ancaman laporan balik tersebut dengan ketentuan pidana mengenai pelaporan perbuatan yang ternyata bukan tindak pidana.
Namun, soal apakah ketentuan pidana tersebut benar-benar dapat diterapkan dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah seluruh fakta dan unsur hukumnya diperiksa.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berjalan. Aparat kepolisian disebut masih melakukan verifikasi terhadap keterangan saksi maupun barang bukti.
Kasus tersebut menyisakan pertanyaan penting: apakah benar telah terjadi ancaman sebagaimana dilaporkan, ataukah konflik bisnis yang bermula dari persoalan ikan kemudian berkembang menjadi perkara pidana akibat perbedaan persepsi?
Jawabannya tentu bukan berada di ruang konferensi pers, melainkan pada pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak.***