PURNAYUDHA.COM, GARUT-Bertempat di aula gedung rapat kantor Kec Mekarmukti yang beralamat di Desa Cijayana Kec Mekarmukti Garut Jawa Barat, tepatnya Jln Mekarmukti Bungbulang, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Kab Garut yang dilaksanakan Pungsional Perijinan Lia Marlina, SIP, MM, di dampingi Camat Mekarmukti lndra Gahara, SE, MM, telah menggelar acara rapat sosialisasi Perijinan Bagi para Pelaku usaha (NIB) bagi para pelaku usaha di seluruh wilayah Kec Mekarmukti yang turut dihadiri Sekmat Mekarmukti serta seluruh pelaku usaha warga Kec Mekarmukti dari setiap Desa, Rabu, 11/10/2023.

Pada sambutan pembukaan resmi rapat sosialisasi Camat Mekarmukti lndra Gahara menjelaskan,”Kami ucapkan selamat datang kepada rombongan Tim kerja sosialisasi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Kab Garut di Kec Mekarmukti selamat bekerja, mohon maaf bila banyak kekurangan dalam penyambutannya,”Ucapnya.

Lebih lanjut Camat Mekarmukti lndra Gahara berucap,”Kami himbau kepada seluruh pelaku usaha Mekarmukti perhatikan sisialisasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Kab Garut dengan baik agar kita tahu cara mengurus perijinan bagi seluruh pelaku usaha, juga kami berharap para pelaku usaha di Kec Mekarmukti lebih di tingkatkan lagi sehingga Mekarmukti menjadi Kecamatan yang maju,”Ungkapnya.

Terakhir pada sambutan dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan, Pungsional Perijinan Lia Marlina berkata,”Ucapan terimakasih kepada para pelaku usaha Mekarmukti yang telah hadiri rapat sosialisasi ini, kami akan menjelaskan mekanisme pembuatan perijinan bagi para pelaku usaha, pembuatan perijinan bisa dilakukan secara online atau offline, dan bagi para pelaku usaha wajib memiliki Nomor lnduk Berusaha atau NIB, serta NIB tersebut berlaku seumur hidup seperti KTP, legalitas usaha merupakan kebutuhan hidup jaman modern dan bisa dilakukan secara digital melalui lnternet, kami himbau bagi para pelaku UMKM harap mempunyai NIB sebagai legalitas pelaku usaha,”Pungkasnya.
*Rusmin*

By admin

Leave a Reply