PURNAYUDHA.COM, GARUT-Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri acara _Entry Meeting_ sekaligus pengarahan dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Rabu (16/10/2024). Acara tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan pengelolaan belanja daerah oleh BPK di Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Barnas meminta BPK untuk memberikan arahan agar program-program yang ada di Pemerintah Kabupaten Garut bisa dilaksanakan sesuai rencana dan laporan keuangan dapat disusun sesuai harapan. Ia juga menegaskan pentingnya respon cepat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam memenuhi kebutuhan pemeriksaan BPK.
“Jadi pemeriksaan itu biasa, oleh karena itu saya minta bantuan, apabila diminta data segera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Pemeriksaan pendahuluan di Kabupaten Garut telah dimulai sejak minggu lalu dan akan berlangsung selama 18 hari kalender. Fokus pemeriksaan pendahuluan adalah penilaian terhadap penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam pengelolaan belanja daerah dan identifikasi area kritis yang berisiko.
“Kami akan mengidentifikasi area-area kritis yang mungkin berisiko dalam pengelolaan belanja daerah, itu yang salah satu tujuan utamanya,” jelas Widhi.
Lingkup pemeriksaan, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Widhi menyebut ada 5 item belanja yang akan dilihat dalam pemeriksaan ini, mulai dari belanja modal, belanja jasa ketersediaan layanan, belanja pemeliharaan, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Pemeriksaan meliputi seluruh tahapan pengelolaan belanja, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan pengawasan. Widhi menuturkan, pemeriksaan sementara akan mencakup hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2024, namun bisa diperluas hingga akhir Oktober atau November tergantung perkembangan pemeriksaan.
“Jadi ini lah yang menjadi sasaran pemeriksaan dalam penugasan saat ini,” pungkasnya.***tim***