TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Pasangan suami istri asal Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, OR (34) dan AI (31), ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya karena mengedarkan sabu. Keduanya berperan mulai dari membeli, menimbang, mengemas hingga menjual dalam paket kecil.

“Alhamdulillah Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di wilayah Cikalong,” kata Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, Kamis (23/4/2026).

AI lebih dulu ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di depan rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, dengan barang bukti sabu dalam bungkus rokok dan dompet. Dari pengakuannya, polisi kemudian menangkap OR di rumahnya satu jam kemudian.

“Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami yakni OR berhasil diringkus. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening,” kata Akbar.

Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini membeli sabu dari pemasok berinisial Y (DPO), lalu membaginya dalam paket kecil. Uniknya, mereka menggunakan kode ukuran baju, yakni S (0,21 gram), M (0,31 gram), dan F (1 gram), dengan harga Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

“Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju. S, M, L sampai F,” ujar Akbar.

Penjualan dilakukan dengan sistem tempel di sejumlah wilayah Tasikmalaya, di antaranya Indihiang, Tamansari, Kawalu, Salopa, dan Cikalong. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 5,69 gram, yang merupakan sisa dari pembelian besar hingga 1,5 ons senilai sekitar Rp100 juta yang habis dalam dua bulan.

“Jadi sekali belanja bisa ratusan juta,” kata Akbar.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) KUHP, serta pasal penyertaan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

“Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Akbar.

Polisi kini masih memburu pemasok berinisial Y serta dua rekan lainnya yang masuk daftar pencarian orang.***Ind***

By admin

Leave a Reply