TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di SPBU Rancamaya, Singaparna. Seorang pemuda berinisial FF (23) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya usai membawa kabur uang operasional SPBU yang nilainya mencapai Rp8,9 juta.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Cigalontang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 sekitar pukul 00.50 WIB. Saat itu, pelaku datang ke SPBU 33.46401 di Jalan Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bersama rekannya berinisial IR.

Modus yang digunakan cukup licin. Pelaku berpura-pura hendak mengisi bahan bakar dan menyuruh rekannya ikut mengantre. Ketika petugas tengah sibuk melayani konsumen lain, pelaku turun dari kendaraan dan mendekati laci penyimpanan uang di area pengisian.

Tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku langsung membuka laci dan mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp8.948.000. Uang tersebut kemudian disembunyikan di dalam jaketnya.

“Setelah itu pelaku mengajak rekannya pergi meninggalkan lokasi tanpa memberitahu aksi pencurian yang baru saja dilakukannya,” ujar Ipda Agus.

Kehilangan uang baru disadari pihak SPBU tak lama kemudian dan langsung dilaporkan oleh Edis Rahmat Hidayat ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, tim buser segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil analisis rekaman CCTV serta informasi warga, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. FF pun ditangkap di wilayah Cigalontang berikut sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi Z 6670 RB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi, yakni jaket dan celana hitam dengan garis putih yang terekam kamera pengawas.

Kini, pemuda nahas itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan para pengelola usaha, khususnya SPBU, agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan, serta memastikan penyimpanan uang selalu dalam kondisi aman dan terkunci.***

By admin

Leave a Reply