TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis trenggiling (peusing) di wilayah Kecamatan Karangnunggal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa trenggiling hidup, trenggiling mati, hingga sisik yang siap diperjualbelikan.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi satwa langka. Unit III Tipidter Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, menjelaskan pengungkapan bermula saat tim menghentikan tersangka Ir (32) di Jalan Raya Karangnunggal sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat digeledah, tersangka Ir kedapatan membawa tas berisi dua ekor trenggiling. Satu ekor masih hidup, sementara satu lainnya sudah dalam keadaan mati dan dikuliti sisiknya,” ujar IPDA Agus Yusup, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pengembangan, diketahui Ir memperoleh satwa tersebut dari tersangka Ja (30). Petugas kemudian menangkap Ja di kediamannya di Desa Cikapinis sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam perannya, Ja diketahui sebagai pemburu yang menggunakan anjing pelacak untuk menemukan trenggiling di area perkebunan Kampung Beton. Salah satu trenggiling bahkan diperlakukan secara tidak layak agar sisiknya mudah diambil.

Sementara itu, Ir berperan sebagai penjual kembali. Ia membeli trenggiling dari Ja seharga Rp85 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali melalui grup Facebook dengan sistem COD seharga Rp150 ribu per kilogram.

Ir juga diketahui pernah melakukan penjualan sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp500 ribu per kilogram.

Kepada penyidik, kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengaku melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor trenggiling hidup, satu ekor trenggiling mati, kantong berisi sisik trenggiling, sebilah golok, satu timbangan gantung, satu unit sepeda motor Honda Beat FI, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda mulai Rp200 juta sampai Rp5 miliar.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk tidak memburu maupun memperdagangkan satwa dilindungi demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap ekosistem. Kelestarian alam adalah warisan untuk anak cucu kita,” tegas Ipda Agus.***Ind***

By admin

Leave a Reply