PURNAYUDHA.COM, GARUT-Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan Visitasi sekaligus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Kamis (10/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul.

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto; Kepala Dinkes Kabupaten Garut, dr. Leli Yulianti, para sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan yang hadir secara virtual, termasuk rombongan KI Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Ketua KI Jawa Barat, Ijang Faisal.

Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyambut baik kunjungan dan evaluasi dari KI Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama dalam pelayanan di lingkungan Pemkab Garut.

Pihaknya sudah menginstruksikan kepada  SKPD untuk terbuka dalam menyampaikan informasi yang memang bersifat publik. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kita melihat bahwa konteks pelaksanaan ini memang ada regulasi yang ditetapkan, seperti misalkan begini, ketika (ada pemohon informasi maka harus diterima oleh si PPID pelaksana, kemudian lakukan, kemudian dicatat, informasikan;apa tujuannya, ada secara _clear_ di situ,” ujar Nurdin Yana.

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketua KI Jawa Barat, Ijang Faisal, menjelaskan bahwa kegiatan visitasi dan monev ini bertujuan untuk mengevaluasi layanan informasi yang disediakan oleh Pemkab Garut, khususnya yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

“Hari ini kita sedang melihat visitasi verifikator terkait dengan layanan-layanan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya uji petiknya di Dinas Kesehatan,” tutur Ijang.

Visitasi dan monev ini, imbuh Ijang, untuk mendorong KIP di Pemkab Garut, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi secara cepat, baik, dan gampang terkait dengan layanan informasi yang dilakukan di Kabupaten Garut.

Ijang mengungkapkan, hasil dari monev ini akan digunakan untuk menilai tingkat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Garut, dengan kategori mulai dari “tidak informatif” hingga “informatif”. Berdasarkan hasil monev 2023, Kabupaten Garut berada di kategori “menuju informatif”.

“Mudah-mudahan dengan monev tahun 2024 itu Garut meraih predikat yang informatif,” ucapnya

Ijang menambahkan, upaya yang dilakukan tidak lepas dari kinerja  PPID Utama, mulai dari penyiapan perangkat hingga sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan layanan yang sudah dibuat oleh pemerintah Garut ini.

Di sisi lain, ijang mengungkapkan bahwa penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) saat ini baru dilakukan di tingkat provinsi. Terdapat beberapa perbedaan penilaian dalam penilaian monev dan penilaian IKIP. Meski demikian, Ia berharap ke depan pihaknya bisa melakukan penilaian IKIP di tingkat kabupaten/kota.

Pihaknya mengajak Pemerintah Kabupaten Garut, PPID utama, badan publik, pejabat publik, untuk bersama-sama meningkatkan keterbukaan informasi publik, agar masyarakat percaya terhadap kinerja yang sudah dilalukukan. “Jadi ada simbiosis mutualisme kita melakukan pekerjaan baik, menyampaikan informasi yang baik, publik percaya, kan gitu enak, jadi kita enak kerja juga dipercaya oleh masyarakat, karena kita sejatinya melayani masyarakat,” kata Ijang.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Margiyanto, mengapresiasi kehadiran KI Jawa Barat. Ia berharap kegiatan ini dapat memotivasi peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkab Garut, terutama melalui inovasi-inovasi yang telah dikembangkan, seperti portal Garut Satu Data.

“Portal Garut Satu Data, yang ini memang menjadi satu program yang kita anggap sebagai unggulannya Dinas Komunikasi dan Informatika, karena ini selain memang kita melaksanakan perintah undang-undang dalam peningkatan kualitas data sektoral plus memang ini kita masukan ke dalam quick win smart city di Kabupaten Garut,” tandasnya.***tim***

By admin

Leave a Reply