TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Gerak cepat dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya dalam membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal berskala besar di wilayah Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita kurang lebih seribu botol minuman keras berbagai merek dari tangan seorang pelaku berinisial NU, warga setempat yang diduga telah lama menjalankan bisnis ilegal tersebut secara terselubung.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta langkah pengamanan berlapis menjelang masa libur panjang dan meningkatnya aktivitas masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Mustaram, mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman Desa Deudeul.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap lokasi penyimpanan miras ilegal tersebut. Kami menemukan ribuan botol minuman keras siap edar dan mengamankan seorang pelaku berinisial NU,” ujar AKP Mustaram, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pelaku menjalankan bisnis haram itu dengan modus cukup rapi untuk mengelabui aparat. Transaksi dilakukan secara langsung menggunakan sistem cash on delivery (COD), sementara lokasi penyimpanan barang dipisahkan dari rumah utama pelaku.
Polisi menemukan seluruh stok miras disembunyikan di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman pelaku.
“Pelaku cukup cerdik. Barang bukti tidak disimpan di rumahnya sendiri, melainkan di bangunan kosong tak jauh dari lokasi tempat tinggalnya. Namun berkat ketelitian anggota di lapangan, tempat penyimpanan rahasia itu berhasil kami bongkar,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ratusan hingga ribuan botol miras tersebut diduga sengaja ditimbun untuk memenuhi permintaan menjelang acara nonton bareng pertandingan sepak bola pekan depan.
“Pelaku mengaku stok miras itu dipersiapkan untuk diperjualbelikan saat kegiatan nobar pertandingan bola. Namun kami bergerak cepat sebelum barang tersebut diedarkan,” tambah Mustaram.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya, Wahyu Pristha Utama, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras maupun narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.
“Polres Tasikmalaya memiliki komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Dampak konsumsi miras kerap memicu kriminalitas, kecelakaan lalu lintas hingga perkelahian massal. Ini yang terus kami antisipasi dan eliminasi,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.***Ind***