PURNAYUDHA.COM – Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK, M.Si menggelar konferensi pers mengukap kasus dugaan penculikan gadis cantik Yang Viral di Media Sosial, bertempat di Mapolres Garut Jln. Sudirman, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut, Rabu, (24/3/2021)

Dikatakan Kapolres Gaeut AKBP AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK, M.Si,
ucapan terima kasih kepada jajaran Sat Reskrim Polres Garut dan tim gabungan yang sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penculikan seorang anak gadis yang viral di media sosial juga membuat gaduh serta kepanikan orang tua.

“Tim gabungan bekerja sama dengan dit reskrim Polda Jatim butuh waktu 3 minggu untuk mengungkap kasus tersebut mengingat terduga pelaku berganti2 nomor tilpon,” ungkapnya.

“Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 22 maret 2021 pelaku tertangkap di banyuwangi wilayah Polda Jatim.

Dalam giat tersebut Selain Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, S.H., S.IK., M.Si. hadir pula Waka Polres Garut Kompol Andrey Valentino, S.IK., Kabag Ops Kompol Apri Rahman, S.E., Kabag Sumda Kompol Iwan Setiawan, S.H., Kabag Ren Kompol Budiman, S.H., Kasat Reskrim AKP M Devi F, S.IK., Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, S.H., M.Si, Kasat Lantas AKP Karyaman, Kasat Sabhara AKP Yudi, Kasat Binmas Iptu Didi S, Kasi Propam IPDA Sona RA, S.E., M.M., Kbo Sat Intelkam Ipda Wawan Hernawan, S.IP., Kasie Was Ipda Tatang, Kasubag Humas Ipda H. Muslih, Kanit IV Sat Reskrim Ipda Julius Siswantoro, S.E.

Penangkapan kasus tersebut berdasarkan :LP/ B/ 83/ III/ 2021/ JBR / RES GRT, tanggal 12 Maret 2021, perkara
Tindak Pidana Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, anak dan atau membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikedendaki orang Tltuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik didalam maupun diluar perkawinan

Adapun pelapor dalam perkara tersebut H Enjang Wahyudin sedangkan terlapor inisial FH, usia 19 tahun
Sedangkan korban pemculikan inisial KR, usia masih 16 tahun

Motif diduga tersangka katena kasian/ iba terhadap korban, dikarenakan mendengar cerita bahwa situasi dirumah banyak tekanan dari orang tua dan korban mengancam akan bunuh diri, sehingga tersangka membawa pergi korban, sedangkan pasal yang di tuduhkan yaitu
Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Sedangkan barang bukti
1 (Satu) Buah Handphone Xiaomi Warna Gold.
1 (Satu) Buah Dompet Warna Putih Coklat.
1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat.
1 (Satu) Buah Ransel Warna Hitam
1 (Satu) Buah Jaket Warna Hijau.
1 (Satu) Buah Kerudung Pasmina Warna Hitam
2 (Dua) Lembar Tiket Bus Po. Nusantara Bandung — Demak
1 (Satu) Lembar Tiket Bus Po. Madu Kismo Demak – Bali, pungkas nya

Sumber berita
Plh Kasubbag Humas
Ipda Muslih Hidayat, SH

By admin