Purnayudha.com, Garut-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik percaloan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan perizinan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pengawasan Perizinan, antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Kejaksaan, Komisi pemberantas korupsi (KPK), dan Kepala Pengendalian & Pengawasan Khusus. Rakor berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di GedungCommand Center Pendopo Garut, Selasa (4/1/2025).
“Perizinan ini apabila sudah disepakati dipemerintah pusat nantinya ditindak lanjuti ke pemerintah daerah.” ujar Budi Gan Gan, selaku Pelaksana Tugas (Pkt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Budi Gan Gan menegaskan, dengan adanya nota kesepahaman ini, segala bentuk percaloan dan tindak pidana korupsi akan diberantas secara tuntas dan tegas.
Rakor ini juga dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Garut, Barnas Adjidin, Sekretaris Daerah, Nurdin Yana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Yani Mulyani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erna Sugiarti, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Ridwan Effendi.
Dalam pembahasan rakor, pemerintah pusat menyoroti beberapa tantangan utama, termasuk:
1. Tindak pidana korupsi dalam perizinan,
2. Stagnasi investasi daerah, dan
3. Praktik percaloan dalam proses perizinan.
Melalui kesepahaman ini, diharapkan proses perizinan di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih transparan, terpercaya, dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan investasi yang lebih maju.***tim***