TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Seorang pria berinisial WBK (41), asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak Januari 2024 hingga Juli 2026.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban pada September 2026.
“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan itu bermula ketika korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang tertidur di rumah.
Perbuatan tersebut disebut terus berulang selama lebih dari dua tahun. Bahkan, setelah ibu korban meninggal dunia akibat sakit pada April 2026, tersangka diduga kembali melakukan perbuatannya pada Juli 2026.
Menurut Ade, korban mengalami tekanan dan kebingungan untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Kondisi tersebut membuat kasus ini baru terungkap setelah korban tinggal bersama kerabatnya di luar kota.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, keluarga besar sebelumnya memutuskan memindahkan korban ke luar kota pada pertengahan 2026. Awalnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendampingi korban setelah kehilangan ibunya.
Namun, setelah merasa lebih aman di lingkungan barunya, korban akhirnya berani menceritakan dugaan pencabulan yang dialaminya selama ini kepada keluarga.
Pihak keluarga kemudian meminta pendampingan psikologis kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya. Laporan resmi selanjutnya disampaikan ke Polres Tasikmalaya pada 24 September 2026.
Terkait motif, polisi menyebut tersangka dalam pemeriksaan awal mengaku perbuatannya bermula dari ketidaksengajaan saat mengantar korban dan adiknya tidur. Namun, tindakan tersebut kemudian berulang karena dorongan impulsif tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, WBK dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Identitas korban disamarkan demi melindungi privasi dan masa depannya.