TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Kasus penganiayaan yang menewaskan Jajang Nuryadin di Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bermula dari cekcok mulut. Polisi mengungkap, perselisihan tersebut berujung perkelahian menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, pada Sabtu (3/10/2026) siang. Dalam kejadian tersebut, tersangka berinisial PF (39) juga mengalami luka serius akibat bacokan di bagian kepala.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, insiden bermula ketika korban mendatangi tersangka yang sedang duduk di teras rumah sambil membawa sebilah golok. Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang berujung perkelahian.

Menurut Ade, korban diduga lebih dahulu menyerang tersangka menggunakan senjata tajam hingga mengenai bagian kepala.

“Tersangka yang terlebih dahulu mengalami pembacokan oleh korban di bagian kepala kemudian merebut golok yang dipegang korban,” ujar Ade saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, setelah berhasil merebut golok, tersangka kemudian melakukan serangan balasan terhadap korban.

PF diduga membacok bagian belakang kepala dan punggung korban masing-masing satu kali. Tersangka juga memukul wajah dan kepala korban menggunakan batu berulang kali, serta membenturkan kepala korban ke tembok teras rumah warga.

Akibat serangkaian tindakan tersebut, Jajang Nuryadin meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Usai melakukan penganiayaan hingga korban tak berdaya, tersangka sempat mencuci golok dan batu tersebut di tempat pencucian piring milik seorang warga sebelum akhirnya melarikan diri untuk mencari pertolongan medis,” ungkap Heru.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti itu meliputi sebilah golok, sebuah batu, dua patahan gigi, pakaian milik korban dan tersangka, serta dua buah ember.

Sementara itu, tersangka PF sempat mencari pertolongan medis karena mengalami luka serius di kepala. Sekitar satu jam setelah kejadian, ia diantar seorang pengemudi ojek pangkalan menuju tempat praktik dokter di wilayah Mangunreja. Namun, karena tempat praktik tersebut tutup, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke RS KH Zaenal Mustofa Tasikmalaya.

Petugas medis selanjutnya melakukan observasi terhadap luka yang dialami tersangka.

Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.45 WIB, polisi mendatangi rumah sakit tersebut dan menangkap PF tanpa perlawanan. Setelah itu, tersangka dibawa ke Rutan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, PF dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Tasikmalaya menyebutkan, tersangka disangkakan Pasal 468 Ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Jajang Nuryadin, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan mencocokkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.*Ind*

By admin

Leave a Reply