PURNAYUDHA.COM, GARUT-Pengerjaan rabat beton jalan desa Kp Cijeruk Desa Cisompet sepanjang 380 meter sarat dengan dugaan praktik KKN. Selain tidak adanya list papan proyek pengerjaannya pun dinilai asal asalan, campuran bahan material pun jauh dari kata standar atau tidak sesuai dengan spek, penggunaan pasir asal asalan bukan pasir khusus coran, pemakaian batu seprit dalam campurannya asal asalan dan penggunaan semen pun asal, nampak jelas semua yang ada di RAB tidak diindahkan.
Hasil investigasi dilapangan dan menurut informasi yang dihimpun dari sdr Agus Hermanto yang menjadi pelaksana kegiatan Rabat beton itu dasar Anggarannya dari bankedes sebesar 300 juta melalui jalur Aspirasi yang di dialokasikan untuk pengecoran rabat beton yang terletak di Kp Cjeruk Desa Cisompet Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.
Pembangunan jalan desa ini dinilai tidak transparan dengan tidak dilengkapi papan proyek dan kualitas bahan yang digunakan tidak layak.
Dengan melihat secara langsung di tempat lokasi, pekerjaan proyek ini diduga ada unsur KKN-nya karena sangat jauh dari spek yang di tentukan dan selain itu papan informasi proyek juga tidak ada sehingga dengan ini memperkuat ada dugaan KKN.
Seharusnya bahan bahan yang digunakan untuk coran dan spek nya harus sesuai dengan RAB dan sebesar apapun bantuan tersebut warga harus tahu besar kecilnya bantuan dan tidak ada yang ditutup – tutupi. Apalagi pelaksana atau cv yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana pengerjaanya harus sudah mengerti apa yang harus dipersiapkan dilapangan.
lebih lanjut pengamatan langsung dilapangan proyek jalan tersebut terkesanya menutup nutupi, tidak transparan, apalagi tidak adanya list papan proyeknya yang seharusnya sekecil apapun bantuan anggaran pemerintah yang digelontorkan ke desa, harus ada keterbukaan untuk pagu anggaran tersebut, supaya masyarakat mengetahui berapa bantuan yang diterima dan bisa memantau pengerjaanya supaya tidak asal – asalan.
Terakhir Ali Bedev berharap, kepada APH agar menindak oknum kepala desa dan pelaksana yang diduga melawan hukum.
Teruntuk pejabat yang berwenang kalau ada oknum Kepala desa dan pelaksana yang bertindak melawan hukum agar ditindak seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku di negri indonesia. Jangan sampai Viral dulu baru di adili karena ini jelas bukti fakta dilapangannya, Lawan KKN indonesia bebas KKN.***Ali Bedev***