PURNAYUDHA.COM – Kegiatan Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Kab. Garut  Dalam Rangka Pencegahan Virus Covid 19 terus dilakukan, kali ini bertempat di Kawasan Simpang Lima Kel. Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Kamis, (3/9/2020).

Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di pimpin Langsung Oleh Sekertaris satpol PP Kab. Garut ( Irwan Riswandi ).

Dalam Kegiatan tersebut dihadiri Kadishub Kab. Garut ( Dr. H. Suherhan SH, MSi ),Kapolsek Tarogong kidul ( Kompol Alit Kadarusman ),Danramil 1111/Trg Diwakili (Peltu Furkon ),Denpom lll/2 Grt ( Peltu Rohmana ),Sekertaris Satpol PP ( Iwan Riswandi SIp ),Kabid Penegakan ( Bambang), Kasi Eplap ( Agus Sunandi ),Kasubag Umum ( Rohman ).

Anggota yang Tergabung Dalam Kegiatan diantaranya Kodim 0611/Grt,Denpom lll 2 Grt,Polres Garut, Satpol PP Kab.Garut,Dishub Kab.Garut, Dinkes Kab. Garut.

Hasil dari kegiatan tersebut didapati pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker berjumlah 60 orang kemudian di berikan tindakan Sanksi Teguran Secara Tertulis, Sanksi Sosial ( Bagi Yang Sudah 3x Melakukan Kesalahan ),Sangsi Denda Sesuai Perbup.***Rdy/Gun Gunawan ***

 

#AYO PAKAI MASKER#

By admin