PURNAYUDHA.COM, Garut, – Jelang pergantian tahun, Tim gabungan dari Denpom III/2 Garut, Polres, Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, gelar Operasi Gaktib, razia di beberapa kos-kosan, penginapan, tempat hiburan malam karaoke dan peredaran minuman keras (miras) serta narkoba di wilayah Kota Garut, Jum’at (29/12/2023) malam.
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, S.H.,M.H., menyampaikan dasar kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
“Titik sasaran yang dilakukan operasi meliputi Kecamatan Cilawu, Garut Kota, Tarogong Kidul, dan Kecamatan Tarogong Kaler,” ucap Eko.
Dalam kegiatan, 63 petugas gabungannyang terlibat, terdiri dari Satpol PP sebanyak 30 Personil, Denpom sebanyak 15 Personil, BNN sebanyak 6 Personil, Kesbangpol sebanyak 2 Personil dan anggota Polri sebanyak 10 personil.
“Petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu target minuman beralkohol, pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat,” jelas Eko.
Dari hasil kegiatan, tim gabungan melaksanakan operasi minuman keras sesuai target di wilayah Kecamatan Cilawu di Kampung Nyalindung RT 02/08 Desa Ngamplang Sari. Petugas berhasil menyita barang bukti 141 botol dari 9 jenis minuman beralkohol.
Sementara, lanjut Eko, saat razia di kos-kosan dan tempat hiburan malam di kawasan Anarto Mall, terjaring 29 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 16 orang perempuan. Terdapat pasangan bukan suami istri di penginapan dan kos-kosan, serta pengunjung karaoke yang tidak memiliki identitas. Semuanya digelandang ke Markas Dempom untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
“Dari BNN dilakukan test urine kepada 10 pelanggar dengan hasil 3 orang di indikasi positif. Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri,” pungkas Eko.*Tim*