PURNAYUDHA.COM – Dalam rangka penerapan perbup no 28/2020,dan mengingat akan virus covid 19 yang semakin hari semakin bertambah hususnya di kabupaten Lebak.
Pada hari Rabu 02/09/2020 tim Gugus tugas covid 19 kecamatan gunung kencana dari mulai satpol PP dan jajaran pemerintah kecamatan gunung kencana. juga di dampingi oleh sejumlah TNI dan porli.
Melaksanakan kegiatan oprasi ABP bertempat di wilayah kampung gunung barat desa gunung kencana kecamatan gunung kencana kab Lebak.
Dalam kegiatan tesebebut Iman Nurdin selaku kepala satpol PP mengatakan, selain memberikan arahan kepada masarakat agar tida terjangkit virus tersebut masyarakat di wajibkan untuk mematuhi protokol pemerintah.
Selain itu Iman juga menghimbau kepada masarakat jika kedapatan rajia ke tiga kalinya maka sangsi yg akan di berikan bukan hanya sangsi ringan melainkan denda 150 ribu untuk setiap pelanggar ucapnya.
Heri Gusnadi Kanit bimas polsek gunung kencana menambahkan bahwa kegiatan tersebut guna menjaga kesehatan masyarakat, selain mencegah Virus Covid19. Memakai masker juga banyak manfaatnya salah satunya terhindar dari debu dll.
Heri juga menghimbau kepada masyarakat hususnya yang ada di wilayah gunung kencana umumnya masyarakat yang ada di wilayah Lebak jika bepergian atau keluar rumah diwajibkan untuk memakai masker, imbuhnya.. ***Ishak***