PURNAYUDHA.COM – Seelasa 2 februari 2021 mulai pukul 09.00 Wib s/d 09.30 wib bertempat di bunderan alun-alun Jl .otista desa cimanganten dan Kec. Tarogong Kaler Kab.Garut, telah dilaksanakan Giat Gabungan Ops Yustisi Dalam Rangka penegakan Disiplin sesuai inpres nomor 6 tahun 2020 yaitu Penggunaan masker dengan sasaran para pengendara dan warga yang melintas. Selasa,  (2/2/2021).

Dalam kegiatan tersebut dilakukan himbauan dan tindakan oleh Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan S.E diantaranya

1. Himbuan 3M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

2.Memberikan teguran kepada pengguna jalan baik R2, R4 dan pejalan kaki yang melintas yang tidak memakai masker.

3. Memberikan masker sebanyak 150 Buah kepada pengendara / warga yang tidak pakai masker.

4. Pengecekan Suhu tubuh kepada pengendara oleh petugas kesehatan dari Puskesmas PKM Mekarwangi

Pelaksana tugas yang turut serta diantaranya Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan S.E.,Kasi Trantib Kec.Tarogong Kaler Aam Nugraha Sh,Kabid Gakda Bambang.R.R,Anggota Polsek Tarogong Kaler, Anggota Koramil IIII Tarogong,Anggota pol PP kec Tarogong Kaler,Anggota pol PP kab.Garut,Petugas Kesehatan PKM Tarogong, Total seluruh petugas yang hadir 30 orang.

Hasil pelaksanaan Ops Yustisi Terjaring sebanyak 30 orang yang tidak menggunakan masker dengan perincian 20 orang laki-laki dan 10 orang perempuan selanjutnya Memberikan sanksi fisik kepada 8 orang tersebut.***Tim***

By admin