GARUT, PURNAYUDHA.COM – Pimpinan Purnayudha.com, Erwan Lesmana, SH menyampaikan ucapan selamat kepada Andri Rahmandani yang resmi dilantik sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut untuk periode 2026–2031.

Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Asisten Perekonomian pada Selasa (21/10/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen di wilayah Jawa Barat.

Erwan Lesmana berharap, amanah yang diberikan kepada Andri Rahmandani dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Garut yang membutuhkan perlindungan dalam kegiatan transaksi barang dan jasa.

Menurutnya, keberadaan BPSK memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan ketika menghadapi persoalan atau sengketa dengan pelaku usaha.

Ia juga berharap Andri Rahmandani dapat terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota BPSK Kabupaten Garut.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelesaian sengketa konsumen, sehingga warga memiliki akses untuk mencari solusi ketika merasa dirugikan dalam transaksi.

Sementara itu, BPSK memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan bergabungnya Andri Rahmandani dalam keanggotaan BPSK Kabupaten Garut periode 2026–2031, diharapkan upaya perlindungan konsumen semakin optimal serta mampu mendorong terciptanya hubungan yang adil dan transparan antara konsumen dan pelaku usaha.

Erwan Lesmana pun berharap Andri Rahmandani dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik dan terus berkontribusi bagi masyarakat Kabupaten Garut.
**(RED)**

By admin

Leave a Reply