PURNAYUDHA.COM – Bertempat di Ruang Data Makorem 062/Tn telah di laksanakan Koordinasi Forkompimda Kab.Garut dalam rangka pelaksanaan Intruksi Kemendagri no 4 th 2020 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DALAM RANGKA PENERAPAN DISIPLIN DAN OENEGAKAN HUKUM PROTOKL KESEHATAN SEBAGAIBUPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISEASE 2019, Rabu, (19/9/2020).
Kegiatan dipimpin oleh Danrem 062/Tn ( Kolonel Inf.M.Muchidin.S.Sos) dan di ikuti sekotar 50 orang.
Hadir dalam giat Tersebut H.Rudi Gunawan SH.MH ( Bupati Garut),Dr.Helmi Budiman ( Wakil Bupati Garut),Letkol Arm Wahyu Jatmiko S.Sos.M.M (Kasrem 062/Tn), Letkol Czi Dr.Deni Iskandar (Dandim 0611/Grt), Akbp Dede Yudi Ferdiansyah ( Kapolres Garut),Zatzat Munajat ( Setda Kab.Garut ), Sugeng Hariadi SH MH (Kepala Kejaksaan Kab.Garut) Dr.Hasanudin SH.MH ( Kepala pengadilan Kab.Garut ), Ibu Euis Ida ( Ketua DPRD Kab.Garut),Para Kasi Jaj Rem 062/Tn,Letkol Ckm Iwan (Dandekesyah Rumkit Guntur ), Letkol Cpm Imran Ilyas SH ( Dandenpom Garut),Mayor Inf.Wahyu ( Danyonif R 301/Pks,Mayor Inf.M.Sujoko ( Danyonif R 303/Ssm),Kapten Ckm Dr.Irfan Kurniawan ( Wakarumkit Denkesyah Garut),Wahyudijaya (Kakesbangpol Kab.Garut),Waka Polres Garut Kompol Abdul Kholik S.IK, Kabag Ops Polres Garut Kompol Apri Rahman S.IP,Kasat Intelkam Polres Garut AKP Tito Bintoro S.H, Para Asda Kab. Garut, Para Kadis / SKPD Pemda Kab.Garut.
Dalam sambutannya Kolonel Inf.M.Muchidin S.Sos (Danrem 062/Tn) menyampaikan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat dalam mantaati himbauan pemerintah sehingga rawan terjadinya penyebaran Covid 19. Terlebih Masih banyaknya kerumunan masa sehingga disini kita perlu ada nya sangsi tegas terhadap masyarakat pelanggar guna memutuskan rantai peyebaran Covid 19.
Sementara itu H.Rudi Gunawan SH MH ( Bupati Garut ) menyampaikan Bahwa Persiapan strategi penerapan protokol penanganan covid-19 di Kab. Garut harus segera di persiapkan juga dengan Sosialisasi Perda Bupati Garut terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan dalam penanganan covid-19.
“Gerakan besar dalam rangka penegakan Perbup penanganan covid-19, salah satunya penyiapan masker skala besar untuk masyarakat yaitu 2 juta masker. Mempersiapkan anggaran proses penegakan oleh Sat Pol PP yang didamping oleh TNI-Polri.
Prinsip Penanganan Covid-19 yaitu 3M (Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).***Rdy***