TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Seorang pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Korban berinisial AL, seorang siswi kelas 5 sekolah dasar, diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Sariwangi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah adanya saksi yang melihat kejadian dari rumah tetangga.

Saksi kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler dan menyampaikan informasi itu kepada orang tua korban.

“Peristiwa tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa sebanyak enam kali.

Korban juga diduga sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan HS sebagai tersangka pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Heru, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi serta rekaman video yang kemudian beredar di masyarakat.

HS selanjutnya ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait motif, polisi menyebut tersangka mengaku tidak mampu mengendalikan hasrat seksual setelah berstatus duda karena istrinya telah meninggal dunia.

Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nama korban tidak disebutkan secara lengkap untuk melindungi identitas anak.***

By admin

Leave a Reply