08/08/2026

www.purnayudha.com

Indahnya Berbagi dan Membantu Sesama Salam Kemanusiaan

Ketua MKEK IDI Tasikmalaya Ingatkan Dokter Jaga Etika dan Bijak Bermedia Sosial

TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Kasus dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pernyataan yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien memicu reaksi dan kecaman dari masyarakat.

Sejumlah akun yang diduga memberikan komentar tidak pantas di media sosial kini mulai teridentifikasi. Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa di antaranya diketahui berasal dari kalangan tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat hingga tenaga medis lainnya.

Salah satu pihak yang diduga memberikan komentar tersebut diketahui merupakan karyawan RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Namun, yang bersangkutan bukan berprofesi sebagai dokter, melainkan bekerja di bidang administrasi.

“Yang dari Tasik, bukan berprofesi sebagai dokter ya, tapi tenaga bidang administrasi,” kata Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Cabang Kabupaten Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin, MM., MH., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).

Menanggapi polemik tersebut, dr. Aa mengaku prihatin. Ia mengingatkan seluruh dokter dan tenaga kesehatan agar lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap maupun menyampaikan pernyataan, khususnya melalui media sosial.

“Pertama-tama kami sampaikan kepada rekan seprofesi untuk selalu menjaga sikap, baik perilaku, ucapan, tindakan, maupun pernyataan-pernyataan. Apalagi yang ditujukan kepada orang lain melalui media sosial. Kalau memang bukan ranah kita untuk memberikan komentar, sebaiknya tidak perlu kita lakukan,” ujarnya.

Menurutnya, sebuah kalimat yang dianggap biasa oleh seseorang bisa memberikan dampak besar apabila ditujukan kepada orang yang sedang mengalami kondisi sulit, terlebih pasien yang tengah menderita dan membutuhkan perhatian.

Ia menegaskan, dokter memiliki kewajiban untuk memperlakukan pasien dengan baik dalam kondisi apa pun, baik melalui tindakan, perilaku maupun ucapan. Hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesi yang terikat dengan Kode Etik Kedokteran.

“Dokter dalam bermedia sosial harus mengedepankan integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan menjunjung tinggi etika profesi,” tegasnya.

Menurut dr. Aa, media sosial seharusnya dapat dimanfaatkan oleh tenaga kesehatan untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, termasuk informasi yang bersifat promotif, preventif, serta bermanfaat bagi kesehatan.

Sementara itu, terkait kasus yang tengah menjadi sorotan, dr. Aa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan media sosial.

Ia menjelaskan, peristiwa yang menjadi sorotan tidak terjadi secara langsung antara tenaga kesehatan dengan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas maupun tempat praktik.

“Itu kan tindakan di media sosial, tidak dilakukan langsung oleh tenaga kesehatan terhadap pasien, misalkan di tempat pelayanan kesehatan seperti di rumah sakit, puskesmas atau tempat praktik kesehatan. Jadi, yang terjadi saat ini lebih mengarah pada pelanggaran dalam bermedia sosial,” pungkasnya.***