GARUT, PURNAYUDHA.COM – Seorang pria berinisial NS (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan jajaran Polsek Banjarwangi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan menikahi seorang perempuan sekaligus membangunkan rumah baru untuk keluarga calon istrinya.
Kapolsek Banjarwangi, IPDA Ipar Suparlan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mulai curiga terhadap berbagai janji yang disampaikan terduga pelaku kepada keluarga korban di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Peristiwa bermula saat NS berkenalan dengan M, anak korban, melalui media sosial Facebook. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengaku memiliki niat serius untuk meminang Mimin dan meyakinkan keluarga bahwa dirinya mampu membangun rumah baru sebagai bentuk keseriusannya.
Percaya dengan ucapan tersebut, pada Kamis (16/7/2026), rumah milik Empad bin Musa (74), seorang buruh tani, dibongkar dengan bantuan warga sebagai tahap awal pembangunan rumah baru.
Tak hanya itu, pelaku juga mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang. Nilai material yang dipesan mencapai sekitar Rp113 juta. Namun setelah dilakukan pengecekan, seluruh transaksi diketahui belum dibayarkan dan masih berstatus utang kepada pihak toko.
Selain menjanjikan pembangunan rumah, terduga pelaku juga disebut sempat menyampaikan rencana akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Kecurigaan warga semakin menguat karena janji-janji tersebut tidak kunjung dibuktikan. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarwangi. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan NS untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sebelum membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material karena rumahnya telah diruntuhkan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Terduga pelaku telah kami serahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penyunting: redaksi
More Stories
Pasutri di Tasik Edarkan Sabu, Gunakan Kode Ukuran Baju
Terduga Pelaku Penganiayaan Tokoh Agama di Cikatomas Diamankan Polisi
Manfaatkan Kelengahan Petugas, Pemuda Gondol Uang Hampir Rp9 Juta di SPBU