GARUT, PURNAYUDHA.COM – Sejumlah warga Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, mengingatkan kepala desa agar menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
Peringatan tersebut muncul menyusul adanya polemik mengenai dugaan aktif kembali seorang eks perangkat desa yang sebelumnya diketahui telah mengundurkan diri dan mendapatkan rekomendasi pemberhentian dari pihak kecamatan.
Menurut warga, kepala desa memang memiliki kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan wewenang atau keputusan yang mengabaikan prosedur.
Warga menilai, apabila terdapat kekosongan jabatan perangkat desa, maka proses pengisiannya harus dilakukan melalui tahapan yang telah diatur, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, seleksi, hingga penerbitan rekomendasi dari pihak kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jabatan perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus diisi secara transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai ada kebijakan yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat karena tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar (MS) saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Selain menjamin kepastian hukum, proses penjaringan dan seleksi juga dinilai penting untuk memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti rekrutmen perangkat desa.
Warga berharap Pemerintah Desa Talagasari dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait setiap kebijakan yang berkaitan dengan perangkat desa. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Masyarakat juga meminta seluruh pihak menghormati aturan yang berlaku serta mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari polemik di tengah masyarakat.***