GARUT, PURNAYUDHA.COM – Hari Konsumen Dunia diperingati setiap tahun pada tanggal 15 Maret. Peringatan ini sudah dimulai sejak tahun 1983, atas inisiatif Consumers International, dan didukung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jadi, tahun ini (2026) adalah Hari Konsumen Dunia yang ke-43.

Pada hari konsumen dunia Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut hadir untuk melindungi konsumen, BPSK merupakan lembaga peradilan non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. BPSK Garut telah berdiri sejak 2016 dan menawarkan penyelesaian sengketa secara gratis dengan waktu penyelesaian maksimal 21 hari.

Kegiatan sosialisasi BPSK Garut menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban mereka terhadap konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK karena lembaga ini merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi untuk melindungi hak hak konsumen.

Dengan adanya BPSK Garut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen di Garut, serta meningkatkan kualitas pelayanan pelaku usaha.

Andri Rahmandani yang merupakan majelis hakim BPSK Garut yang telah menjabat 3 periode menuturkan, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi konsumen yang merasa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. ” Jika anda mengalami masalah dengan produk atau jasa anda bisa menghubungi BPSK untuk mendapatkan bantuan dan penyelesaian sengketa di kantor BPSK Garut, dan layanan ini bertujuan untuk membantu konsumen agar mendapatkan keadilan dan perlindungan atas hak-haknya”.

BPSK Garut mengampanyekan Hari Konsumen Dunia dengan cara mengadakan sosialisasi tentang peran BPSK sebagai lembaga peradilan non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha tentang hak dan kewajiban mereka, serta mempromosikan penyelesaian sengketa secara gratis dan cepat, yaitu dalam waktu maksimal 21 hari.

Dalam sosialisasi ini, BPSK Garut juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban mereka terhadap konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK Garut.

” Dengan motto Konsumen Cerdas Pelaku Usaha Beradab” adalah sebuah kampanye atau gerakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen dan etika berbisnis.

Dalam konteks ini, “Konsumen Cerdas” berarti konsumen yang memiliki pengetahuan dan kesadaran tentang hak-haknya, serta dapat membuat keputusan yang tepat dalam berbelanja. Sementara itu, ” Pelaku Usaha Beradab” berarti pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya dengan etika dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta menghormati hak-hak konsumen”.

Dengan adanya kampanye ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen, serta meningkatkan kualitas pelayanan pelaku usaha, khususnya di kabupaten Garut.***

By admin

Leave a Reply