PURNAYUDHA.COM, GARUT -Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Kamis (12/9/2024). Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan P3DN dan merumuskan kebijakan untuk tahun anggaran 2025.
Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan, rakor ini merupakan agenda rutin Tim P3DN yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana. “Rakor ini penting untuk evaluasi yang nantinya akan menjadi rekomendasi pimpinan dan bahan evaluasi bagi masing-masing SKPD pengguna produk dalam negeri,” ujarnya.
Ridwan menyebutkan bahwa implementasi penggunaan produk dalam negeri di Kabupaten Garut telah berjalan dengan baik, terbukti dengan raihan insentif fiskal dari pemerintah pusat sebagai apresiasi atas kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Ini membuktikan bahwasanya Kabupaten Garut sudah baik dalam rangka implementasi kebijakan P3DN, hanya saja memang ini perlu terus dikembangkan, perlu terus ditingkatkan, agar kedepan bisa lebih baik dan tentu saja bisa berdampak secara signifikan terhadap pertumbuhan sektor industri kecil menengah di Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Untuk mendorong realisasi penggunaan produk dalam negeri, Disperindag ESDM melakukan berbagai langkah, termasuk penguatan kebijakan dengan pembentukan tim dan pelaksanaan rencana aksi berkelanjutan. Upaya lain yang dilakukan adalah mendorong UMKM lokal untuk masuk ke dalam E-Katalog dan memonitor realisasi penggunaan produk dalam negeri melalui portal UKPBJ Kabupaten Garut.
Seperti dituturkan Ridwan, Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang hadir dalam rakor, menekankan agar Tim P3DN dapat mengoptimalkan upaya pengendalian produk dalam negeri dan mempublikasikan komitmen SKPD di lingkungan Pemkab Garut dalam rangka memenuhi mekanisme dan standar penggunaan produk dalam negeri.
“Di samping itu juga tentu dihimbau agar pemerintah daerah betul-betul punya komitmen untuk penggunaan produk dalam negeri ini dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian di Kabupaten Garut,” lanjutnya.
Sekda berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, dan masyarakat, dapat memahami dan memenuhi standar penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong SKPD untuk membantu UMKM lokal dalam memenuhi persyaratan seperti sertifikasi TKDN, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikat halal.
“Supaya ini masing-masing dapat bersaing, baik di UMKM lokal sendiri ataupun juga di penyedia luar daerah sehingga kebijakan ini berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Garut khususnya,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menekankan pentingnya menjaga komitmen terhadap kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa. SKPD harus memahami komitmen ini dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“SKPD harus mampu memahami komitmen ini dari tahap perencanaan, sampai kepada proses pelaksanaan pengadaan barang jasa, sehingga komitmen yang sudah dibangun dari tahap perencanaan itu akan sama pada tahap realisasi atau pelaksanaan” tandasnya.***tim***