PURNAYUDHA.COM – Baru-baru ini ramai diberitakan terkait penambangan batu bara ilegal dikawasan areal kerja perhutani, salah satunya di BKPH Bayah KPH Banten yang berlokasi di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Panggarangan.

Kalo dilihat kebelakang permasalahan ini bukan hal baru para pelaku penambang ilegal ini menggunakan kawasan perum perhutani untuk melakukan penambangan.

Hasil penelusuran wartawan Purnayudha.com, tambang batu bara liar yang berda di wilayah kerja perhutani ini sudah beberapa kali di lakukan penutupan oleh para penegak hukum,baik GAKUM LHK maupun dari Polda Banten.

Mukri Priatna. Aktifis serikat hijau indonesia (SHI) yang juga pernah menjabat juru bicara wahana lingkungan hidup indonesia (WALHI) pusat, bahwa dia sangat mempertanyakan adanya tambang galian batu bara ilegal yang berada di kawasan perum perhutani BKPH Bayah KPH Banten, kenapa masih saja berjalan,padahal sebelumnya dia sudah melaporkan kegiatan tambang batu bara ilegal tersebut kepada kementerian pada tahun 2021 dan sudah dilakukan sidak oleh dirjen penegakan hukum kementerian LHK bahkan sudah dilakukan penutupan.ungkapnya

Apalagi salah satu kawasan tambang batu bara ilegal tersebut sebagian berada di kawasan Perhutanan Sosial (PS) yaitu di blok sanggo Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak-Banten

Dia juga akan segera mengkomunikasikan terkait maraknya tambang batu bara ilegal ke kementerian LHK dan kepada Kepala Direksi maupun Komisaris Perum perhutani pusat.

“Iya kang kita besok akan kita komunikasikan prihal ini ke kementerian dan direksi maupun komisaris perum perhutani di Jakarta, apalagi ini sudah merusak lingkungan, merugikan negara karn ilegal tidak bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan resiko kecelakaan para pekerja tambang ini.”

Dia juga berharap pihak-pihak terkait memberikan solusi kepada pekerja tambang ilegal ini supaya di berikan akses kelola perhutanan sosial,jika alasan menambangnya karna kebutuhan ekonomi uajrnya. (Hasanudin)

By admin