PURNAYUDHA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penanganan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dalam Rangka Upaya Meningkatkan Ekonomi dan Sinergitas Antar Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Intansi Samping yang diselenggarakan di Hotel Harmoni, Jl. Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (25/3/2021).
Rakor ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, diikuti 50 peserta dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP beserta SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lainnya.
Sekda Nurdin Yana dalam sambutannya antara lain mengatakan, fungsi Satpol PP di Kabupaten Garut untuk mengatur gerak langkah dari masyarakat.
“Yang paling dominan adalah fungsi Pol PP itu sebagai penegak perda, penegak perda tentu disini adalah regulasi yang mengatur segala gerak langkah masyarakat. Sehingga Pol PP kita coba proporsionalkan pada posisi-posisi bagaimana fungsionalnya,” ucap Sekda.
Ia juga meminta kepada instansi lain untuk bersinergi dalam penegakkan perda dan perkada di Kabupaten Garut dengan melakukan mendekatan kepada masyarakat.
“Kami memohon dengan sangat Pak Kapolres, Pak Dandim, juga pak Ketua Pengadilan dari sisi yang membantu kami dalam aspek penegakkan perda kami ya. Ini saya kira saya meminta bantuan dengan sangat kepada bapak sekalian,” lanjut Nurdin Yana.
Penegakkan perda ini dilakukan di lapangan contohnya seperti dalam pelaksanaan tipiring (tindak pidana ringan) di lingkungan masyarakat.
“Ketika kita akan menegakkan perda ini dilakukan di lapangan, ketika kita akan melakukan tipiring (tindak pidana ringan) kami pun dulu sudah ada dan memang kami meminta bantuan hari ini juga dengan Pak Kasatpol PP,” ujarnya
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Iwan Riswandi mengatakan tugas-tugas yang dijalani oleh Satpol PP di Kabupaten Garut yang salah satunya adalah penegakkan perda dan perkada.
“Urusan pemerintahan wajib (kami) di antaranya adalah penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang mana Satuan Polisi Pamong Praja diberikan tugas untuk melaksanakan ketertiban umum, ketentraman, perlindungan masyarakat dan penegakkan perda dan perkada,” jelasnya.
Ia menjelaskan, salah satu upaya Satpol PP dalam penegakkan peraturan daerah pada tahun 2020 adalah dengan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Di tengah upaya kita menegakkan peraturan daerah dan perkada di 2020 kita mengalami pandemi Covid-19 di sana juga hadir perkada, perbup 47 ataupun perbup-perbup lain yang berkaitan dengan PSBB. Dalam upaya pemerintah kabupaten dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di dalamnya ada Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya berharap dengan kegiatan rapat koordinasi ini akan memudahkan Satpol PP khususnya di Kabupaten Garut dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami menyambut baik diselenggarakannya rapat koordinasi dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh bidang penegakkan. Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan dampak dan manfaat terhadap kita dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.
-statusjabar.com-