PURNAYUDHA.COM – Melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, IPDA H. Muslih Hidayat, S.H., kami transformasikan informasi terkait keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu hampir 1 0ns.
Secara kronologis dijelaskan IPDA Muslih, bahwa tersangka A B als. ACK berdomisili di Kp. Buniayu RT 001 ER 003 Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Kejadiannya terjadi pada Kamis tanggal 06 Agustus 2020, sekitar pukul 03.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat di Jl.Ahmad Yani Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, telah diamankan Pelaku Penyalahgunan Narkotika yang mengaku bernama A B.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan didalam saku atau kantong jaket sebelah kiri dengan berat bruto 0,26 (Nol koma dua enam) Gram, berikut 1 (Satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam plastik yg disimpan di ikat pada betis kiri yg bersangkutan dengan menggunakan masker dengan berat bruto 94,33 (Sembilan puluh empat koma tiga tiga) Gram,
“Hasil interogasi Sdr. A B menerangkan, bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut hasil membeli dari orang yang mengaku bernama Sdr.KMG (DPO) di daerah Bandung dengan cara tempel dan maksudnya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual/diedarkan di daerah Garut, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut”, jelas Ipda Muslih.
Keberhasilan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dalam mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika enis sabu-sabu hampir 1 0ns tersebut lanjut H. Muslih adalah hasil pengembangan dan penyelidikan dari IPTU Yusli Yulianto, S.H.,dan kawan-kawan.
Ipda Muslih mengungkapkan, bahwa beberapa Barang bukti (BB) yang kini diamankan oleh pihak Reserse Satuan Narkotika Polres Garut, diantaranya 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening disimpan didalam saku/kantong jaket sebelah kiri dengan berat bruto 0,26 (Nol koma dua enam) Gram .
Bukti lainnya kata dia, berupa 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip bening dibungkus kantong plastik warna Hitam, dibungkus kembali kantong plastik warna Putih di ikat pada betis kiri menggunakan masker kain warna Merah di ikat kembali menggunakan ikat rambut warna Ping berat bruto 94,33 (Sembilan puluh empat koma tiga tiga) Gram.
“Jumlah berat bruto keseluruhan 94,59 (Sembilan puluh empat koma lima sembilan) Gram”, ujarnya.
Selain itu Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam, dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol Z 4534 DA, jelas H Muslih.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara, pungkasnya.***Team***