PURNAYUDHA.COM – Bertempat di Lapangan Apel Kantor Satpol PP Kab.Garut Jl.Pahlawan No.51 Kel.Sukagalih Kec.Tarkid Kab.Garut Apel gabungan Satpol PP dan TNI/Polri di gelar dalam rangka Razia dan Penegakan Prokes di Wilayah Kab.Garut dengan di di pimpin oleh Kabid Gakda Bambang R S.sos M.Si.Kamis, (24/12/2020).

Sekitar 50 orang personil di kerahkan untuk razia kali ini dengan sasaran Miras,THM dan Keramaian serta Hotel dan Resort dan Cafe.

Razia yang dilaksanakan pada malam hari, Kabid Gakda menyampaikan hasil dari razia tersebut di Singaraja berhasil mengamankan 17 botol miras berbagai merk.

 

Kabid Gakda mengatakan bahwa selain Razia dilaksanakan juga dari Satpol PP memberikan Surat Himbaun kepada Pengusaha Hiburan, Hotel dan Resort dan tempat keramaian lainnya tentang pembatasan jam opersional THM, Restaurant, Cafe, Warung Makan, Kedai Kopi dan lainnya sampai dengan pkl 20.00 Wib. Himbauan berlaku mulai tanggal 21 Desember 2020 s/d 08 Januari 2021.***Rohman M/Gun Gunawan***

By admin