PURNAYUDHA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, mengungkap dugaan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga daun ganja kering dan sabu-sabu. Tersangka adalah SDRN (53) warga Desa Bojong, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah SIK MIK, melalui Kasubbag Humas, Ipda Muslih Hidayat SH, mengatakan, pelaku beserta Barang Bukti (BB) diamankan di Perum Griya Balewangi RT 05/01 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan.
“BB-nya, tiga paket sedang narkotika, diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik klip bening dan di bungkus koran, telah disita dari tersangka SDRN,” ujar Muslih, Senin (24/08).
Kemudian, lanjut Muslih, 1 paket sedang ,1 paket kecil, 2 linting daun ganja kering. Selain itu, imbuhnya, ada 3 paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna biru yang dimasukan kedalam bungkus rokok.
“Untuk berat brutto daun ganja kering 172,05 gram dan untuk sabu-sabu, 1,12 gram. Lainnya, 2 pak kertas rokok (pahpir) dan 1 unit buah handphone warna putih,” jelasnya.
Ipda Muslih juga menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Minggu (16/08) sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“Hasil introgasi terhadap yang bersangkutan bahwa narkotika jenis daun ganja kering dan sabu tersebut didapat dari daerah Bandung dengan membeli seharga Rp4, juta, dari Sdr AW, dengan cara ditempel,” terang Muslih.
Pelaku membeli sabu dan ganja tersebut dengan maksud untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten Garut dan sisanya untuk di konsumsi sendiri. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara,”ucap Muslih.(Red)