PURNAYUDHA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan pemerintah agar memberi dukungan konkret untuk kemajuan budaya nasional. Menurutnya, kemajuan budaya adalah amanat konstitusi yang mengikat negara sebagaimana tercantum pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pernyataan itu dikemukakan LaNyalla ketika membuka Festival Kerajaan Adat Nusantara (FAKN) pertama, di Keraton Sumedang Larang, Rabu (29/9/2021).
Dijelaskannya, Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa ‘Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia’.
“Amanat Konstitusi itu mengikat semua elemen bangsa. Artinya pemerintah, baik daerah maupun pusat, dan seluruh aparatur negara harus memberikan dukungan nyata kepada pemajuan kebudayaan nasional. Sebab bila tidak, itu berarti kita tidak menjalankan perintah konstitusi,” ujar LaNyalla di depan Raja dan Sultan se-Nusantara.
LaNyalla hadir didampingi Senator Fadhil Rahmi dan Sudirman (Aceh), Ahmad Bastian dan Bustami Zainuddin (Lampung), Alexander Fransiscus dan Darmansyah Husein (Bangka Belitung), Sukiryanto (Kalimantan Barat), Gusti Farid (Kalimantan Selatan), Habib Ali Alwi dan Muhammad Ali Ridho (Banten), Andi Muhammad Ihsan (Sulawesi Selatan), Evi Apita Maya (NTB) dan Eni Sumarni dan Asep Hidayat (Jawa Barat), Sylviana Murni (DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Jawa Timur) serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi.
Hadir pula Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) KPH Eddy S Wirabhumi, Sekjen MAKN RA Yani WSS Koeswodidjaja, Ketua Tim Pokja Kerajaan Nusantara Yurisman Star.
Pertemuan para raja dan sultan dalam bentuk perhelatan akbar Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) I telah usai dilaksanakan pada Rabu 22 September 2021.
Dalam Musyawarah Madya yang diikuti oleh 44 Raja/Sultan dari Kerajaan Se_Nusantara melahirkan 7 butir deklarasi bertajuk Deklarasi Sumedang yang berisi Titah Raja dan Sultan Se_Nusantara. Berikut isinya :
1, Sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara mendesak kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif, untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang.
2, Sebagai bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta perhatian serius pemerintah melalui kehadiran negara dalam melakukan revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari heritage nasional Bangsa Indonesia.
3, Sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan nasional yang merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga terkait, agar melakukan sinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.
4, Sebagai bagian dari perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melibatkan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah agar pembangunan daerah tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah.
5, Sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkait penggunakan aset-aset milik Kerajaan dan Kesultanan Nusantara agar melakukan peninjauan kepatutan kerja sama yang saling menguntungkan.
6, Sebagai bagian dari stakeholder daerah, kami, Raja dan Sultan Nusantara memberikan mandat kepada Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk memperjuangkan amanah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara di atas.
7, Sebagai wakil daerah, DPD RI sudah seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam ketatanegaraan Indonesia, sehingga kami, Raja dan Sultan Nusantara mendukung gagasan DPD RI untuk mengusulkan amandemen konstitusi sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan DPD RI, sekaligus sebagai momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi Indonesia yang lebih baik.***Tim***