PURNAYUDHA.COM, – Polsek Banjarwangi, Polres Garut, amankan seorang ayah tiri berinisial (H), tersangka pelaku pencabulan terhadap anaknya yang berusia dibawah umur.

Menurut laporan yang diterima oleh Polsek Banjarwangi, pelaku pencabulan terhadap anak ini sudah dilakukan dari sejak korban kelas 1 SD atau sekitar tahun 2016, sampai terakhir sekitar bulan November 2021.

Pelaku diduga menggauli korban dengan cara berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Dikarenakan perbuatannya hampir setiap hari, korban tidak ingat sama sekali berapa kali dirinya telah digauli oleh ayah tirinya. Akibat kejadian tersebut, korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan dan mengalami trauma psikis.

Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif menyampaikan, pihaknya menerima laporan bahwasanya telah terjadi tindak pidana pencabulan dari seorang ayah tiri terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun dan sekarang hamil 7 bulan.

Setelah menerima laporan tersebut Polsek Banjarwangi bertindak cepat dibantu oleh aparat desa untuk mengamankan yang diduga pelaku karena dikhawatirkan masa main hakim sendiri.

“Alhamdulillah tersangka sudah kita amankan dan sekarang perkara serta tersangkanya dilimpahkan langsung ke Polres Garut Guna penanganan lebih lanjut,”

Karena untuk penanganan kasus Perlindungan anak ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut,”pungkasnya. (team)

By admin