Purnayudha.com, Garut-Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (4/11/2024).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Garut membahas dua agenda penting, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2025 serta Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut. Agenda utama dalam Raperda ini adalah Penyampaian Nota dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan langkah Pemkab Garut dalam menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah resmi diundangkan pada 2 Juli 2024,” ujar Barnas.
Barnas menambahkan, perubahan ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan di bidang tersebut, terutama dalam upaya pengoptimalan aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurut Barnas, secara substantif arah kebijakan pengelolaan barang milik daerah meliputi beberapa aspek penting, di antaranya definisi barang milik daerah yang diperoleh secara sah, kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan atas barang, serta perencanaan kebutuhan dan penetapan status barang milik daerah.***tim***