TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Pengelola sekaligus pemilik King’s Family Karaoke, Yusep Nurdin, membantah tuduhan yang menyebut tempat usahanya menjual minuman keras (miras) dan belum memiliki kelengkapan izin operasional. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung kepada awak media di Kota Tasikmalaya, Rabu (29/7/2026), menyusul viralnya informasi tersebut di media sosial TikTok.
Yusep menegaskan, sejak mulai beroperasi sekitar lima tahun lalu, King’s Family Karaoke tidak pernah menjual maupun menyediakan minuman beralkohol. Menurutnya, tempat usaha yang berlokasi di kawasan Mangin, Kota Tasikmalaya itu memang dikhususkan sebagai karaoke keluarga.
“Informasi yang beredar di TikTok mengenai tempat kami menjual miras itu tidak benar. Kami tegaskan bahwa King’s Family Karaoke merupakan tempat hiburan keluarga dan tidak menyediakan minuman beralkohol,” ujar Yusep.
Ia mengatakan, manajemen juga menerapkan aturan tegas dengan melarang pengunjung membawa maupun mengonsumsi minuman keras di area karaoke. Larangan tersebut dipasang dalam bentuk spanduk yang dapat dilihat oleh seluruh pengunjung.
Selain itu, menu yang disediakan hanya berupa makanan dan minuman ringan, seperti nasi goreng, mi goreng, olahan ayam, sop, kopi, jus buah, serta berbagai camilan.
Terkait ramainya perbincangan mengenai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan aparat bersama warga beberapa waktu lalu, Yusep menyebut pihaknya bersikap kooperatif dan telah memberikan klarifikasi kepada kepolisian.
Menurutnya, hasil pemeriksaan aparat tidak menemukan adanya penjualan maupun keberadaan minuman keras di lokasi usaha tersebut.
“Kami sudah datang ke Polsek untuk memberikan penjelasan. Dari hasil sidak juga tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan,” katanya.
Mengenai legalitas usaha, Yusep menjelaskan bahwa King’s Family Karaoke telah mengantongi izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak awal berdiri.
Sementara terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia menerangkan bahwa pihaknya hanya berstatus sebagai penyewa bangunan. Meski demikian, manajemen terus berkoordinasi dengan pemilik bangunan untuk menyelesaikan proses administrasi yang masih diperlukan.
“Untuk izin usaha melalui OSS sudah kami miliki. Sedangkan PBG merupakan kewajiban pemilik bangunan karena kami menyewa tempat. Namun kami tetap membantu proses pengurusannya agar seluruh administrasi dapat terpenuhi,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Yusep mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan komitmen manajemen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, menjaga kondusivitas lingkungan, serta menyediakan sarana hiburan keluarga yang aman dan nyaman, termasuk fasilitas musala bagi para pengunjung.
***Yosep Nurdin***
More Stories
Pemkab Garut dan Kemenkes Percepat Pengembangan Klinik Rotinsulu Jadi Rumah Sakit
Seminar PKK Garut Perkuat Perempuan Bangun Keluarga Tangguh
BMKG dan Pemkab Garut Perkuat Mitigasi Gempa Lewat Sekolah Lapang