PURNAYUDHA.COM – Kepala Lapas Garut (Iwan Gunawan Wahyudi) memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri Garut (Neva Sari Susanti) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, bertempat di lapangan parkir Kejari Garut. (Selasa, 08 Februari 2022)
Kejaksaan Negeri Garut selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Tahun 2021.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya :
1. Narkotika dan psikotropika sebanyak 43 perkara;
2. Senjata tajam dan alat kejahatan lainnya seperti golok, obeng, dan pisau;
3. Tas merk Eiger palsu sebanyak 7 (tujuh) karung; dan
4. Barang bukti lain berupa HP, alat hisap, dan rokok;
Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.
#kumhampasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamjabar
#humaslapasgarut
