PURNAYUDHA.COM – Organisasi DPC LSM Penjara kabupaten Garut memyambangi kantor pemerintah daerah Disdukcapil Garut untuk menyampaikan keluhan Masyarakat se-kabupaten Garut, di sisi lain masyarakat yang bikin kartu tanda penduduk ( KTP ) Maupun kartu keluarga ( KK ) Sekaligus akte kelahiran seolah di persulit. Rabu (10/03/2021).

LSM Penjara yang di Ketuai se – Kabupaten Garut Kusep Kuswandi dan jajaran Ketua PAC LSM Penjara menyambangi kantor dinas Disdukcapil sekira pukul 10 : 00 Wib. Kedatangan tersebut bertujuan mempertanyakan keluhan masyarakat pada Bapak Drs. Dadang herawan Sugiharto. M.si selaku Sekertaris dinas ( SEKDIS ) dan kepala bidang ( KABID ) Bapak Doni Adam untuk meminta keterangan dari bapak SEKDIS maupun Bapak Kabid Disdukcapil kabupaten Garut.

Ketua DPC LSM PENJARA KAB.GARUT, Kusep Kuswandi di ruangan tamu Disdukcapil Garut, menyampaikan kesah keluhan masyarakat se Kab.Garut yang merasa terhambatnya dalam pembikinan persaratan pembuatan seperti KTP, KK, dan Akte kelahiran,Surat Pindah dan Update Data, baik pelayanan Disdukcapil di tingkat kecamatan maupun di tingkat Disdukcapil kabupaten Garut.

Ada di antaranya keluhan dari warga kecamatan cisompet, tentang pembuatan akte lahir dan surat pindah, juga warga cilawu yang ingin cetak KTP merasa di ombang ambingkan harus ke kantor kecamatan dari kecamatan di suruh ke capil. “Ini lah yang membuat kami merasa ingin menyikapi tentang pelayanan disduk capil yang tidak profesional”,Ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari warga masyarakat se-kabupaten Garut memang di masa pandemi ini kebetulan di serba susahkan karenakan terjegalnnya covid -19 yang serba kesulitan bagi masyarakat untuk membuat persaratan,

Seperti yang dikatakan anggota LSM PENJARA KECAMATAN CISOMPET. Ajan Sujana yang beberapa minggu lalu pernah mempasilitasi warga yang hilang akte lahir nya dan membuat surat pindah kabupaten, sempat di tolak oleh staf disdukcapil Garut bernama teguh, dengan alasan yang bersangkutan nya yang harus datang ke disdukcapil. Dengan beberapa pertimbangan akhir nya staf disduk capil menerima berkas untuk di ajukan kepada pimpinan yaitu kadis nya dan menjanjikan akan di kirim file nya melalui WA nya setelah dapat rekomendasi dari kadis untuk proses cetak akte lahir dan surat pindah, “namun sampai hari ini rabu tanggal 10 maret 2021 belum juga, sampai orang nya juga tidak ada di sini, sudah beberapa kali di hubungi bilang nya lagi di proses terus jawaban nya itu saja tidak ada kepastian”.Ungkap Ajan.

Dalam kesempatan itu juga ketua KOGADE LSM PENJARA KAB.GARUT
maman mengatakan, ” pihak disdukcapil Garut harus betul – betul melihat cara pelayanan staf nya baik yang ada di disdukcapil Garut atau yang ada di tingkat kecamatan, terutama yang di tingkat kecamatan dalam hal Update data selalu menyarankan kepada warga masyarakat datang ke capil Garut apakah update data tidak bisa di kecamatan? Se olah olah pihak petugas capil yang ada di kecamtan tidak mau ribet cukup bilang harus ke capil. Untuk orang yang tidak mampu sangat bingung untuk berangkat ke Garut nya. apalagi dalam segi pencetakan e KTP harus bisa mempertegas banyak yang sudah melakukan perekaman ada yang sudah satu tahun bahkan lebih e KTP nya belum bisa di terima dengan alasan blangko nya abis itu jawaban dari capil kecamatan”,

Lanjutnya, untuk pelayanan di capil Garut saya lihat pihak disdukcapil Garut sudah melanggar protokol kesehatan setiap hari kerumanan telah terjadi di disdukcapil, ini juga harus di perhatikan oleh kadis nya ambil langkah kembalikan lah pelayanan yang bisa di layani di tingkat kecamatan”,ungkap Maman.

Sementara itu, Sekdis Disdukcapil (Drs.H. Dadang hermawan sugiharto,M.Si menanggapi bahwa untuk Pembuatan kebutuhan Mendesak atau emergency Seperti Sakit dan lain Nya akan kami Prioritaskan.

Untuk Masalah Pelayanan Protokol Covid Kami Terkendali dari Pelayanan Online Sehingga Meluap nya Peserta Pembuat KTP Dan Pelayanan lain Nya Itu Menjadi Kendala Pelayanan Online yang sering Terganggu Bagi kami di Disdukcapil.

Untuk masalah Data itu tertutup dan Hanya Orang Capil Yang Mengetahui Karena Jangan Sampai data orang tersebut diketahui oleh banyak orang.

Adanya Masyarakat yang Belum Dilayani dan Pelayanan Untuk Pembekinan KTP itu Harus terlayani minimal 14 Hari dan Apabila Belum Datang dan Tanyakan Kembali Kepada kantor Capil Kab. Garut.

Untuk Permasalahan Blangko Tercukupi Untuk Yang terkendala Yaitu Reborn Atau Tinta Nya Dan E Katalog Nya Yang Belum Keluar Itu Terkendala Bagi Kami di Pelayanan Disdukcapil.

Dari beberapa masukan dan keluhan dari LSM PENJARA dan warga masyarakat kab. Garut tentang pelayanan kami Bapak SEKDIS Disdukcapil akan mempertegas agar tidak ada yang bermain-main dengan melayani masyarakat yang betul-betul memerlukan atau membuat administrasi apapun juga tolong di layani dengan sebaik mungkin. ” Ujar ” SEKDIS

Tanggapan Dari Kabid PIAK DISDUKCAPIL KAB. Garut (Doni Adam, S.STP) Untuk Disdukcapil Sendiri di ibaratkan memeliki dua orang tua. Capil ada di bawah naungan Bupati di pemda sendiri dan Kementrian dalam Negri. Karena capil adalah Lembaga berada di Lingkungan Pemerintah Kab. Garut dan ke dua berada di kelembagaan Kemendagri Sendiri.

“Kami Mempunyai Layanan Siak yang di peruntukan bagi Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan dibuat untuk Kebutuhan Masyarakat Kab. Garut. Untuk Pelayanan itu Sendiri dan Data Base itu harus Singkron Dengan Data yang ada di Kemendagri”,Terangnya.

Lanjutnya, Update data kami Siapkan Databes di Setiap Kecamatan tidak Perlu Masyarakat Datang Ke Disdukcapil Cukup di Kecamatan dan untuk iris Mata Kami Siapkan di Disdukcapil itu sendiri Kecuali untuk Pelaksanaan Perekaman Iris Mata Itu dilaksanakan di Disdukcapil dan hanya dilaksanakan satu kali maka dari Itu kami siapkan di Disdukcapil”,

Untuk Permasalahan Emergency dan orang tersebut tidak Bisa datang Ke Kantor Disdukcapil Untuk Itu Maka dari Tim Kami untuk datang Mendatangi Rumah Orang Tersebut Untuk Melaksanakan Pendataan. Untuk Permasalahan Antrian Kami mengikuti Peraturan yang ada sesuai Dengan Protkes. Untuk keadilan Untuk Mengatasi Permasalahan Banyak Nya Oknum yang Mengatas Namakan Disdukcapil. Pungkas Kabid.***Irwan G***

By admin