GARUT, PURNAYUDHA.COM – Polres Garut menetapkan YS (57), mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023, Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan dan audit yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp653 juta.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan YS yang menjabat sebagai kepala desa periode 2017–2023 diduga menyalahgunakan dana desa tahap 1, 2, dan 3 tahun 2022 serta tahap 1 tahun 2023.
“Tersangka YS jabatan kades periode 2017 sampai 2023, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Modusnya tidak melaksanakan pengelolaan dana desa. Hasil dari audit, negara mengalami kerugian Rp653 juta lebih,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan, termasuk pembangunan infrastruktur posyandu yang telah dianggarkan. Bahkan, terdapat kegiatan yang bersifat fiktif meski anggarannya telah dicairkan.
Ada yang tidak dilaksanakan sama sekali, ya fiktif. Dana desa per tahun untuk desa tersebut Rp1 miliar 20 juta. Anggaran desa tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti posyandu tapi malah tidak dilaksanakan,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga menemukan 17 kwitansi yang menunjukkan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.***