PURNAYUDHA.COM – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berbasis HAM dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal HAM selaku unit utama yang menaungi bidang HAM, melakukan sosialisasi dan penyampaian PERMENKUMHAM Nomor 2 Tahun 2022 atas perubahan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan berbasis HAM secara hybrid dipandu secara langsung dari ruang rapat DITJEN HAM RI dan diikuti oleh seluruh kantor wilayah dan unit kerja Kemenkumham RI. (Senin, 07 Februari 2022)

Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Wamenkumham (Prof Edward Omar Sharif Hiariej) dan diikuti oleh DIRJEN  HAM (Mualim Abdi), Pimti unit utama, Kantor Wilayah dan Kepala UPT. Begitu juga halnya dengan Kalapas Garut (Iwan Gunawan Wahyudi) didampingi seluruh pejabat struktural yang turut mengikuti kegiatan dari ruang sekretariat WBK/WBBM Lapas Garut.

“Penyelenggaran pelayanan publik merupakan bagian yang harus dilakukan. Hal ini seiring dengan harapan dan tuntutan warga negara tentang peningkatan pelayanan publik sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan”, ujar Wamenkumham.

Selain itu juga, dilakukan penayangan video sejarah HAM dan video peluncuran PERMENKUMHAM.

#kumhampasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamjabar
#humaslapasgarut

By admin