PURNAYUDHA.COM – Kapolres Bersma Dandim 0611/Garut Pada Selasa Tanggal 19 Januari 2021 mulai sekitar Pukul 20.00 Wib, Sampai dengan 22.00 Wib,

Telah dilaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), di Tempat Hiburan yang ada di Wilayah Kabupaten Garut.

Yang di pimpin oleh Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.IK, M.Si, didampingi oleh Dandim 0611 Garut Letkol CZI DR Deni Iskandar, S.T, M.HAN, M.D.M, CAN, serta personil Gabungan dari TNI, Polri dan Sat Pol PP, Melibatkan Personil keseluruhan kurang lebih berjumlah 30.

Adapun Hasil rangkaian kegiatan PPKM di Tempat Hiburan di Kabupaten Garut sebagai berikut.

1.Pukul 20.30 Wib sampai dengan selesai, Bertempat di Caffe Kopi Logi Jl. Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut

2.Pukul 20.35 Wib sampai dengan selesai bertempat di PKL Ceplak Jalan Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

3. Pukul 20.40 Wib sampai dengan selesai bertempat di PKL depan KNPI Jalan A. Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

4.Pukul 21.05 Wib sampai dengan selesai di tempat Hiburan Karaoke Milan dan Ganesis Jalan Pramuka, Haurpanggung Kecamatan Tarogong kidul Kabupaten Garut.

5.Pukul 21.15 Wib sampai dengan selesai bertempat di Caffe Nazumi Japanese Jalan Cimanuk Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

6.Pukul 21.40 Wib sampai dengan selesai bertempat di RM Koki Sunda Jalan Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut kota Kabupaten Garut.

Dan Hasil yang di capai.
Teguran : 0. Sanksi : 6. Denda : 0

Pukul 22.20 Wib, Rangkaian kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Tempat Hiburan yang ada di Wilayah Kabupaten Garut, telah selesai dilaksanakan.

Dan Selama giat berlangsung situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.

Sumber berita
Plh Kasubbag Humas
Ipda Muslih Hidayat, SH.

By admin