PURNAYUDHA.COM, SUBANG-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Polisi berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 19,88 (Sembilan belas koma delapan puluh delapan) Gram yang di bawa oleh Sdr. GS (31th) di Kec. Subang Kab. Subang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, mengatakan, tersangka Sdr. GS merupakan warga asal Kecamatan Pangkalan Kuras Kota/Kab. Pelalawan Prov. Riau. yang berdomisi di Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
“Sdr. GS di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar pada Rabu tanggal 29 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB di Kec. Subang Kab. Subang karena kedapatan membawa Sabu,” ucap Jules Abraham Abast.
Dilanjutkannya, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Signature, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol : D 6645 UBQ, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru muda berikut simcard.
“Kronologis Kejadian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib telah dtangkap dan diamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial Sdr. GS yang tengah mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol D 6645 UBQ di Gg Darmodiharjo Kel. Soklat Kec. Subang Kab. Subang,” jelasnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan telah didapati di dalam saku celana yang digunakan Sdr. GS barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 19,88 (Sembilan belas koma delapan puluh delapan) Gram.” ungkapnya
“Dari hasil Introgasi Sdr. GS menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sdr. B als K (DPO) untuk diperjualbelikan. Selanjutnya Sdr. GS berikut seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Subang guna proses lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tandasnya.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Jules Abraham.
Bandung 31 Mei 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar