PURNAYUDHA.COM – Kepolisian Resort Lebak berhasil mengungkap kasus mayat bocah yang dikubur di makam misterius di Kampung Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. Ternyata, pelaku pembunuhan adalah pasangan suami istri yang tiada lain merupakan ibu dan ayah korban sendiri.

Berdasarkan informasi dari Satreskrim Kepolisian Resor Lebak yang diterima Pers TNI-POLRI Purna Yudha bahwa polisi telah berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Asofa Raya, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta barat, Minggu (13/09/2020) sekitar pukul 00.19 WIB dini hari.

Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wib yang bertempat di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kampung Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, telah ditemukan kuburan yang mencurigakan.

Kemudian setelah dilakukan penggalian ditemukan sesosok mayat anak perempuan dengan usia sekitar 9 tahun yang diduga akibat korban pembunuhan. Polisi dengan segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saki, penyidik menemukan identitas korban atas nama Keysya Safiyah yang merupakan anak kandung dari pasangan Lia Handayani dan Imam Safi’e.

Setelah polisi menelusuri lebih jauh, polisi mendapati informasi bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020 Imam safi’e yang merupakan ayah kandung korban pernah meminjam cangkul kepada warga setempat, dengan alasan untuk menguburkan kucing di TPU gunung kendeng.

Dari hasil penyelidikan, selanjutnya penyidik polres Lebak dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama anggota Resmob melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menemukan pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku terungkap, mereka adalah Lia Handayani yang merupakan Ibu korban dan Imam safi’e yang merupakan ayah kandung korban.

Meninggal Dipukul Ibunya

Dihadapan polisi, Lia Handayani tidak bisa berkutik, dia mengaku telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban anaknya yaitu Keysya Safiyah dengan cara memukulinya menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali. Kemudian mendorong korban ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka Lia Handayani meminta tolong suaminya. Keduanya sepakat untuk membuang mayat anaknya tersebut. Mereka berangkat dari Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. Hingga sampailah di TPU  Gunung Kendeng, Cijaku, Kabupaten Lebak, pada pukul 18.00 Wib.

Sesampainya di lokasi, Imam Safi’e meminjam cangkul ke warga setempat dengan alasan untuk menguburkan kucing. Sementara Lia Handayani menunggu di TPU bersama Keyla Safiyah yaitu kembaran dari Keysya Safiyah. Selanjutnya setelah mendapatkan cangkul dari warga, pada hari itu pula sekitar pukul 18.15 Wib tersangka Imam safi’e dan Lia Handayani mengubur korban secara diam-diam dan meninggalkannya. ***Hasanudin***

By admin