PURNAYUDHA.COM – Bertempat dikantor Polsek Kec. Bungbulang yang beralamat di Jln. Raya Bungbulang Garut, Kapolsek Bungbulang lptu Endang Mulyana,S.IP, MSi, yang ditemui diruang kerjanya, menyampaikan himbauan terkait larangan pengunaan motor yang berknalpot bising,Sabtu, (6/11/2021).
Pada saat wawancara Kapolsek Bungbulang lptu Endang Mulyana,S.lP, MSi, menjelaskan,”Kami selaku Kapolsek Bungbulang saat ini menyatakan bahwa pengunaan”Knalpot Bising” bagi warga Kec. Bungbulang atau Wilayah hukum Polsek Bungbulang yaitu Kec. Mekarmukti di larang menggunakan knalpot tersebut, pada saat pandemi seperti sekarang ini, kita harus bisa merasakan tingkat kejenuhan yang luar biasa, oleh sebab itu beberapa hal yang harus diperhatikan pada aktivitas sehari hari, sebagai warga negara yang baik, terutama pada saat berkendaraan di jalan raya, atau yang rumahnya pinggir jalan harus kita hargai hak untuk hidup tenang tanpa suara kendaraan bising, karena sangat mengganggu sekali,”Jelas Kapolsek Bungbulang lptu Endang Mulyana,S.lP, MSi.
Lebih jauh Kapolsek Bungbulang menambahkan,”Kami banyak menerima laporan masyarakat terkait motor dengan knalpot bising tersebut, banyak masyarakat yang terganggu aibat knalpot bising tersebut dan menyarankan untuk segera ditindak Oleh Petugas Polsek Bungbulang, kami bersama jajaran Polsek Bungbulang pernah beberapa kali melakukan Razia/Penertiban motor yang berknalpot bising tersebut, yaitu dengan cara memerintahkan yang punya sepeda motor tesebut untuk membuka knalpot yang bising dan langsung menggantinya dengan knalpot standard,”Papar Kapolsek Bungbulang Iptu Endang Mulyana,S.lP, MSi.
Terakhir Kapolsek Bungbulang lptu Endang Mulyana mengingatkan,”Peraturan tersebut sudah sesuai dengan UU LLAJ No. 22 thn 2009 menurut Pasal 285 ayat 1 Jo Psl 106 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sangsi pidana, serta dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus Lima puluh ribu rupiah) itu peraturan yang harus kita taati, supaya tidak terkena sanksi hukum,”Pungkas Kapolsek Bungbulang lptu Endang Mulyana,S.lP, M.Si.
***Rusmin***