PURNAYUDHA.COM –  Bupati Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Amon Djobo dilaporkan Ke SPKT Polda NTT, Senin 19 Oktober 2020, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT, 19 Oktober 2020 terkait penghinaan kepada Kasi Log Korem 161/WS Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe yang dilaporkan oleh Dibya Sista Arlam.

Menurut informasi yang dihimpum media dari berbagai sumber terpercaya, kronologis kejadian tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020 dilaksanakan rapat penyelesaian Tanah TNI yang digunakan pihak Polri dipimpin Bupati Alor Drs. Amon Djobo, dihadiri oleh Kasilog Korem 161/WS Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Ado, Dandenzibang I/IX Kupang Letkol. CZI Hanif Tupen, Karo Log Polda NTT Kombes Pol Yayat, Dandim 1622 Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag, Kapolres Alor AKBP. Agustinus Christmas, S.IK, Sekda Kabupaten Alor Soni Alelang, Kepala BKD Kabupaten Alor Drs. Jhon Pulingmahi, Kabag Umum Pemda Alor Simon Atallo, Kabag Hukum Sekda Alor Marianus,SH, Pasilogdim 1622/Alor Kapten Inf Fahrudin.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa kesimpulan diantaranya pertama, terkait aset tanah TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri, kedua pihak sepekat untuk menyederhanakan dan melihat hakeket permasalahan dengan tetap mengacu pada data dan aturan hukum yang berlaku. Kedua sesuai peta dan tanah peminjaman proses verbal tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor menyatakan aset tanah tersebut tercatat sebagai aset tanah dalan penguasaan TNI.

Sedangkan pada Poin ketiga, pihak pemda akan membantu mempercepat proses penyelesaian dengan alternatif menyiapkan tanah penganti yang dapat digunakan untuk kepentingan TNI maupun Polri. Keempat Pihak Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum dalam menyiapkan altenatif solusi kepada pimpinan Polri.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut diatas, pihak Pemda melalui Protokoler Pemda Alor, Robert Meok menemui Kasilog Korem 161/WS di hotel Symfoni untuk mendapatkan koreksi terhadap isi surat dimaksud. Pada saat itu kasilog membaca sekilas risallah yang berisi hasil rapat berisi poin- poin pembicaraan para pihak dan kesimpulan yang diambil oleh Bupati tentang pelaksanaan rapat tersebut. Pada bagian akhir terdapat tanda tangan para pihak diantaranya Sekda Alor, Bupati Alor, Perwakilan Korem 161/WS dan perwakilan Polda NTT.

Dalam surat risallah tersebut telah ditanda tangani oleh Sekda Alor, namum belum dibuat dalam kop resmi Bupati alor, juga belum tertera cap, dan tanda tangan Bupati Alor, tanda tangan perwakilan Polda NTT dan tanda tangan pewakilan Korem 161/WS.

Sehubungan dengan kasilog belum selesai berpakaian setelah mandi, sehingga pihak protokoler diminta menunggu di loby sambil menemui Letkol. CZI Hanif Tupen, yang sudah berada di loby untuk dipelajari lebih lanjut. Setelah Kasilog Korem mendapat masukan dan saran dari Letkol Hanif Tupen, bahwa secara pernyataan telah tertuang dalam risllah dari pihak TNI dan Polri sudah sesuai dengan apa yang dikemukan saat rapat, namun terdapat beberapa hal pada poin hasil rapat atau kesimpulan oleh Bupati selaku pimpinan rapat yang perlu mendapatkan koreksi atau klarifikasi

Setelah mempelejari risallah tersebut , lebih lanjut Kasilog Korem 161 mengajukan dua pormohonan koreksi 1 permohonan koreksi
nilai atau perhitungan NJOP dokumen asli pada poin 3.2, berbunyi apakah terjadi hibah oleh TNI sebagai mana dimaksud pada poin 1 maka
Pemkab Alor bersedia menggantikan tanah untuk TNI dengan volume dan luasan yang sama dengan tanah yang diberikan TNI kepada Polri.

Pada perhomonan koreksi menyarankan agar volume dan luasan yang sama ditambahkan dengan pencantuman pertimbangan NJOP, hal ini dikarenakan apabila Tanah TNI digantikan oleh Pemkab Alor diluar Kota Kalabahi, maka harus dihitung NJOP sehingga Pihak TNI tidak dirugikan. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Kasilog Korem dalam rapat sehari sebelum.***Tim***

By admin