GARUT, PURNAYUDHA.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) bersama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini membahas penetapan hak keuangan serta evaluasi kinerja jajaran direksi dan dewan pengawas.

Bupati Garut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Ia meminta agar seluruh kebijakan perusahaan, termasuk penetapan Tunjangan Hari Raya (THR), harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

“Saya tidak akan bicara panjang lebar, intinya kita semua harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Saya berharap kebijakan ini menjadi motivasi bagi jajaran direksi dan dewan pengawas untuk bekerja lebih optimal. Khusus terkait rencana bantuan dari pemerintah pusat, saya titip agar dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Garut.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa RKPM ini merupakan mekanisme konstitusi dalam pembinaan BUMD. Salah satu agenda utamanya adalah menetapkan kebijakan hak keuangan dan besaran THR bagi organ perusahaan.

“Penetapan ini tentunya harus mempertimbangan dari berbagai aspek antara lain kondisi keuangan perusahaan, kinerja perusahaan serta ketentuan perundang undangan yang berlaku. Kami berharap setiap keputusan yang diambil dalam rapat ini dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan penuh tanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik _(Good Corporate Governance)_,” ujar Dedy.

Disisi lain, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan, Dadan Hidayatulloh, memaparkan usulan THR bagi direksi dan dewan pengawas sesuai dengan amanat Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Regulasi ini sendiri telah disosialisasikan sejak akhir 2024 dan diimplementasikan secara penuh mulai Januari 2025.

“Berdasarkan Pasal 12, 13, 39, dan 40 dalam Permendagri tersebut, direksi dan dewan pengawas berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial dalam menyambut Idulfitri,” jelas Dadan.

Ia berharap, pemberian tunjangan ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan dan semangat jajaran manajemen dalam mengelola serta meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Garut.***

By admin

Leave a Reply