GARUT, PURNAYUDHA.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan pengarahan strategis dalam agenda Pembinaan Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksananakn di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Jumat (13/3/2026).
Bupati Garut menegaskan bahwa BUMD memiliki dua fungsi krusial yang harus berjalan beriringan: memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dengan harga terjangkau, serta berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut.
“Dua hal ini sering kali berbenturan. Di satu sisi kita dituntut memberikan pelayanan semurah-murahnya demi kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain BUMD harus tetap mencatatkan pendapatan untuk keberlangsungan operasional dan investasi,” ujar Bupati Garut.
Bupati menggarisbawahi bahwa pola pengelolaan BUMD sangat berbeda dengan birokrasi di pemerintahan. Ia meminta jajaran Direksi dan Dewan Pengawas untuk mengubah paradigma kerja mereka menjadi lebih lincah dan berorientasi pada hasil.
“Nah, ini juga tantangan karena fungsi pengawasan di BUMD berbeda dengan di pengawasan di Pemkab. Kalo di Pemkab kita prioritasi pada kita sudah ada alokasi dana tinggal kita laksanakan. Kalo untuk di BUMD rencana disetujui belum tentu ada dananya. Hal ini menjadi tantangan bagi Direksi untuk bekerja keras untuk merealisasikan semua target pendapatan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan perusahaan. Menurutnya, BUMD yang sehat adalah BUMD yang mampu menyeimbangkan antara pendapatan dan beban operasional.
“Jadi kalo pendapatannya belum memadai, maka biaya pengelolanya harus disesuaikan. Semuanya harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik _(Good Corporate Governance)_ agar setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan rutin guna.
“BUMD adalah salah satu instrumen penting pemerintahan Daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” kata Dedy.
Ia berharap arahan yang disaimpaikan Bupati dapat menjadi bekal berharga bagi seluruh jajaran manajemen BUMD di Garut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kontribusi finansial bagi daerah.***