PURNAYUDHA.COM-Pemerintah Kabupaten Garut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Garut yang digelar di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut, yang langsung di pimpin Bupati Rudy Gunawan, Rabu 27 April 2022
Bupati Garut Rudy Gunawan dalam sambutanya mengatakan, rakor ini sangat penting mengingat masih banyak masyarakat Garut yang masih memerlukan perhatian pemerintah daerah, khususnya masyarakat yang tidak mampu.
“Masih banyak warga yang memerlukan perhatian khusus, karena kemiskinan dia tidak bisa melakukan pengelolaan hidupnya, mulai dari persiapan perkawinan, setelah lewat proses perkawinan tentu ada hubungan suami istri yang berdampak terhadap adanya kehamilan,”kata Bupati Garut.
Rudy menjelaskan terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, di mana salah satu faktor yang menyebabkan stunting itu adalah kurangnya kemampuan ekonomi keluarga.
“ini semua sesuai yang di sampaikan pemerintah pusat , Bapak Presiden memprihatinkan keadaan warganya yang mmasih banyak yang perlu di perhatikan dari semua aspek apalagi keprihatinan saya, yang ada di daerah yang langsung bersentuhan dengan warga Garut sekarang misalnya naik lagi menjadi 35 persen,” lanjutnya.
Oleh karenanya, imbuh Rudy, dikarenakan adanya pandemi Covid-19, angka kemiskinan di Kabupaten Garut kembali meningkat.
“Akibat pandemi itu target berkurang setelah miskin makin miskin, maka dari 8,89 angka kemiskinan Garut, sekarang menjadi 10 menjadi dua digit lagi, saya selalu memperhatikan hal ini,” tegasnya.
Dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Garut, Bupati Garut menyatakan akan menganggarkan sebesar 2 miliar rupiah pada anggaran perubahan nanti untuk digunakan dalam penurunan angka stunting di Kabupaten Garut.
“Pertama saya ingin ada mobil untuk mengangkut tapi saya mobilnya harus tiga, saya juga ingin ada identitas, saya akan membangun tiga tempat bilamana kita mendapatkan atau menemukan (penyintas) stunting, saya akan membuat rumah sehat di anggaran perubahan,” kata Bupati Garut.
Sementara itu, Kepala DPKBPPPA Garut, Yayan Waryana menerangkan, dengan dikeluarkannya Perpres No. 72 Tahun 2021, tidak hanya penurunan stunting saja, tetapi harus melakukan upaya percepatan penurunan stunting yang preventif serta kuratif agar tidak terjadi penambahan stunting.
“Dan ini bukan pekerjaan yang ringan, bukan pekerjaan yang mudah tapi ini harus dilakukan upaya-upaya disamping preventif, kita pun harus menangani pada sasaran-sasaran yang memang sudah termasuk kategori stunting,” ucap Yayan.
Menurut Yayan dengan adanya rakor ini merupakan sebuah bukti keseriusan dan kesungguhan Bupati Garut dengan dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki peranannya masing-masing dalam menangani stunting di Kabupaten Garut.
“Urusan gizinya, urusan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)-nya, urusan sosialnya semua akan bisa dilakukan oleh setiap SKPD yang memiliki tugas pokok fungsi sesuai dengan peranannya masing-masing,” ujarnya.
Lanjut Yayan, juga mengungkapkan perkembangan penurunan angka stunting Kabupaten Garut, dimana 5 tahun ke belakang angka stunting di Kabupaten Garut hampir mencapai 35%, kemudian berkurang menjadi 27%, lalu untuk target di tahun 2024 adalah berada di angka 14%.***rikky***