GARUT, PURNAYUDHA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut untuk masa jabatan 2026-2031. Pelantikan yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) tersebut diwakili Asisten Perekonomian Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di daerah.

Keberadaan BPSK diharapkan mampu memberikan kepastian penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, khususnya bagi masyarakat yang mengalami kerugian dalam transaksi jual beli maupun penggunaan barang dan jasa.

BPSK Kabupaten Garut telah beroperasi sejak 2016. Dalam kepengurusan terbaru ini, Andri Rahmandani dan Asep Rahmat kembali mendapat kepercayaan sebagai anggota. Keduanya diketahui telah menjalani tiga periode pengabdian di lembaga tersebut.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Garut, Andri Rahmandani, menegaskan masyarakat yang menghadapi persoalan sengketa konsumen dapat mengajukan pengaduan tanpa dipungut biaya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat bisa mengadu ke BPSK secara gratis. Penyelesaian sengketa maksimal 21 hari kerja sudah harus selesai. Kami tidak memihak, kami memfasilitasi keadilan,” tegas Andri.

Sementara itu, dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya peran BPSK dalam menciptakan hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha.

Pesan tersebut disampaikan melalui Asisten Perekonomian Provinsi Jawa Barat yang mewakilinya dalam kegiatan pelantikan.

Dedi berharap BPSK dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, terutama konsumen yang memiliki keterbatasan pemahaman terhadap ketentuan perjanjian atau klausul transaksi.

“BPSK ini harus benar-benar hadir untuk rakyat. Jangan sampai konsumen dirugikan karena kurang paham klausula perjanjian. Negara harus hadir,” demikian pesan Gubernur Jawa Barat.

Pelantikan anggota BPSK Kabupaten Garut ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan perlindungan konsumen di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan juga melantik 39 anggota BPSK dari sejumlah daerah.

Ke depan, sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, serta dinas terkait diharapkan semakin optimal dalam meningkatkan sosialisasi hak-hak konsumen dan pengawasan terhadap praktik usaha.

Masyarakat Kabupaten Garut yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, termasuk di sektor perbankan, perdagangan ritel, konstruksi, jasa keuangan, hingga perhotelan, dapat mengajukan pengaduan ke Sekretariat BPSK Kabupaten Garut dengan membawa bukti transaksi dan dokumen pendukung.

Melalui keberadaan BPSK, masyarakat diharapkan memiliki akses penyelesaian sengketa yang lebih mudah, terjangkau, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan.***

By admin

Leave a Reply